DPR Tegaskan Belum Terima Surpres RUU Polri, Draf Beredar di Medsos Bukan Versi Resmi
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Polri; draf yang beredar di media sosial dinyatakan tidak resmi.

Jakarta, 25 Maret 2025 - Ketua DPR RI, Puan Maharani, secara tegas menyatakan bahwa hingga saat ini DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa kemarin. Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan publik mengenai beredarnya draf RUU Polri di media sosial dan berbagai spekulasi yang menyertainya.
Puan menekankan bahwa draf RUU Polri yang beredar luas di media sosial bukanlah draf resmi. Ia juga membantah keabsahan Surat Presiden (Surpres) yang turut beredar di publik, menyatakan bahwa surat tersebut bukan dikeluarkan secara resmi oleh Presiden. Ketidakjelasan asal usul draf dan surat tersebut menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyebaran informasi yang menyesatkan.
Lebih lanjut, Puan memastikan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri yang juga beredar di masyarakat bukanlah draf resmi. Hal ini ditegaskan kembali mengingat pimpinan DPR belum menerima Surpres terkait RUU tersebut. Dengan demikian, segala bentuk DIM yang beredar saat ini dianggap tidak sah dan tidak dapat dijadikan acuan.
Draf RUU Polri Tidak Resmi, DPR Fokus Bahas RUU KUHAP
Dalam kesempatan yang sama, Puan menjelaskan bahwa DPR baru saja menerima Surpres terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Surpres tersebut, bernomor R19/Pres/03/2025, berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU KUHAP. Penerimaan Surpres ini menandakan fokus DPR saat ini tertuju pada pembahasan RUU KUHAP.
Komisi III DPR akan menindaklanjuti Surpres RUU KUHAP tersebut. Namun, Puan menambahkan bahwa alat kelengkapan dewan yang akan secara spesifik membahas RUU KUHAP akan diputuskan pada masa persidangan selanjutnya. Hal ini menunjukkan adanya proses dan mekanisme resmi yang akan dijalankan DPR dalam membahas RUU KUHAP.
Pernyataan Puan Maharani ini sekaligus memberikan klarifikasi resmi terkait RUU Polri. Dengan tegas DPR menyatakan bahwa belum ada pembahasan resmi terkait RUU tersebut karena belum adanya Surpres yang diterima. Publik diharapkan untuk berhati-hati terhadap informasi yang tidak resmi dan hanya mengacu pada informasi resmi dari lembaga terkait.
Masa Reses DPR RI
Sebagai informasi tambahan, DPR RI akan memasuki masa reses mulai tanggal 26 Maret hingga 16 April 2025. Masa reses ini akan memberikan waktu bagi anggota dewan untuk kembali ke daerah pemilihan masing-masing dan mensosialisasikan program serta kebijakan pemerintah.
Dengan berakhirnya masa sidang II tahun 2024-2025 dan dimulainya masa reses, pemerintah dan DPR akan memiliki waktu untuk mempersiapkan agenda-agenda penting selanjutnya, termasuk menentukan langkah selanjutnya terkait RUU Polri setelah Surpres diterima secara resmi.
Kesimpulannya, pernyataan Puan Maharani memberikan kepastian hukum dan informasi yang akurat terkait RUU Polri. DPR menekankan pentingnya berpedoman pada informasi resmi dan menghindari penyebaran informasi yang tidak terverifikasi. Proses legislasi akan berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.