Puan Maharani: Fraksi PDIP Awasi Revisi UU TNI, Pastikan Tak Menyimpang
Fraksi PDIP DPR RI aktif mengawasi pembahasan revisi UU TNI untuk memastikan revisi tersebut sesuai dengan kepentingan bangsa dan tidak menyimpang dari koridor yang telah disepakati.

Jakarta, 17 Maret 2024 - Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Puan Maharani, menjelaskan keterlibatan fraksinya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI). Puan menegaskan bahwa kehadiran Fraksi PDIP bertujuan untuk memastikan proses revisi UU TNI berjalan sebaik mungkin dan sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan.
Pernyataan ini menanggapi sikap kritis PDIP sebelumnya terhadap RUU TNI, khususnya terkait usulan perubahan batas usia pensiun perwira TNI. Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, sempat menyatakan ketidaksetujuannya terhadap hal tersebut. Namun, Puan menjelaskan bahwa sikap tersebut disampaikan sebelum pembahasan bersama dan menghasilkan kesepakatan yang baru.
Puan menekankan pentingnya pengawasan agar revisi UU TNI tidak menyimpang dari tujuan awal. Ia menyatakan bahwa revisi UU TNI saat ini masih dalam proses pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Komisi I DPR bersama Pemerintah. Hasil pembahasan di Panja tersebut akan menjadi acuan dalam pengambilan keputusan selanjutnya.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Revisi UU TNI
Puan Maharani menegaskan kembali poin penting dalam revisi UU TNI, khususnya mengenai jabatan TNI aktif di luar kementerian/lembaga. Ia menyatakan dengan tegas bahwa TNI aktif harus mengundurkan diri dari jabatan di luar 16 kementerian/lembaga yang telah ditetapkan oleh DPR dan Pemerintah dalam RUU TNI. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas TNI dan mencegah potensi konflik kepentingan.
Lebih lanjut, Puan menjelaskan bahwa hasil pembahasan di Panja RUU TNI telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Ia merujuk pada konferensi pers Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto yang telah menjelaskan tiga poin perubahan dalam RUU TNI. Ketiga poin tersebut diklaim tidak bertentangan dengan kekhawatiran masyarakat.
Puan juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses revisi UU TNI. Ia mengajak publik untuk mencermati hasil kerja Panja dan keputusan bersama yang akan diambil. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi mispersepsi atau informasi yang tidak akurat terkait revisi UU TNI.
Klarifikasi Mengenai Draf RUU TNI yang Beredar
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, turut memberikan klarifikasi terkait beredarnya draf RUU TNI yang berbeda di media sosial. Dasco menegaskan bahwa draf yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan yang dibahas oleh Komisi I DPR RI. Komisi I DPR RI hanya membahas revisi terhadap tiga pasal dalam UU TNI.
Ketiga pasal yang direvisi adalah Pasal 3 ayat (2) tentang kebijakan dan strategi pertahanan, termasuk koordinasi perencanaan strategis TNI di bawah Kementerian Pertahanan; Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun prajurit TNI, yang diusulkan meningkat dari 55 tahun menjadi 62 tahun; dan Pasal 47 yang mengatur tentang jabatan prajurit TNI aktif di kementerian atau lembaga tertentu.
Dasco membagikan draf resmi yang berisi poin-poin perubahan dalam RUU TNI kepada wartawan untuk mencegah penyebaran informasi yang keliru. Hal ini dilakukan untuk memastikan publik mendapatkan informasi yang akurat dan mencegah potensi kesalahpahaman.
Dengan demikian, proses revisi UU TNI terus berjalan dengan melibatkan berbagai pihak dan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hasil akhirnya diharapkan dapat memperkuat TNI dan menjaga stabilitas keamanan nasional.