RUU TNI Disahkan: Larangan Bisnis dan Politik untuk Prajurit Tetap Berlaku
DPR RI mengesahkan RUU TNI yang mempertahankan larangan prajurit TNI berbisnis dan berpolitik, serta menegaskan supremasi sipil.

Jakarta, 20 Maret 2024 - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengesahan ini terjadi setelah Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 menyetujui RUU tersebut. Perubahan UU TNI ini menjadi sorotan publik, khususnya terkait isu keterlibatan prajurit dalam dunia bisnis dan politik.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan klarifikasi penting terkait hal ini. Ia menegaskan bahwa aturan yang melarang prajurit TNI aktif untuk berbisnis dan terlibat dalam politik tetap dipertahankan dalam UU TNI yang baru. "Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota partai politik dan ada beberapa lagi. Itu harus," tegas Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Puan juga menekankan komitmen DPR dan pemerintah dalam menegakkan supremasi sipil dan hak asasi manusia, sesuai aturan perundangan di Indonesia dan internasional. Pengesahan RUU TNI ini, menurutnya, tidak akan mengabaikan kekhawatiran masyarakat dan draf RUU akan diakses publik setelah disahkan. Ia berharap persetujuan ini bermanfaat bagi pembangunan bangsa dan negara.
Fokus Perubahan UU TNI: Tiga Pasal Utama
Puan Maharani menjelaskan bahwa pembahasan RUU TNI difokuskan pada tiga pasal utama. Pertama, Pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Kedua, Pasal 47 yang memperluas ruang lingkup jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga. Ketiga, Pasal 53 mengenai perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI di seluruh tingkatan pangkat.
Lebih lanjut, Puan menjelaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga yang telah ditentukan harus mengundurkan diri atau pensiun. "Bahkan, kalau di luar dari Pasal 47 bahwa cuma ada 14 kementerian/lembaga yang boleh diduduki prajurit TNI aktif, yang prajurit TNI aktif itu harus mundur atau pensiun dini," jelasnya.
Puan juga menampik adanya kecurigaan publik terhadap revisi UU TNI. Ia mengajak masyarakat untuk membaca draf UU yang telah disetujui setelah disahkan secara resmi. "Jadi, tolong jangan ada kecurigaan, jangan salah berprasangka dulu, mari kita sama-sama baca dengan baik setelah undang-undang ini disahkan, kita jangan belum apa-apa berprasangka," imbuhnya.
Ia menambahkan, "Ini bulan Ramadhan, bulan penuh berkah, kita sama-sama harus mempunyai pikiran positif dahulu, sebelum membaca sebelum melihat, tolong jangan berprasangka dan berprasangka."
Penjelasan Lebih Lanjut dan Transparansi
Puan memastikan bahwa draf RUU TNI yang telah disetujui akan diakses publik. "Setelah disahkan tentu saja nanti akan kami berikan apa yang sudah akan diputuskan, tetapi tadi yang seperti saya sampaikan tiga hal yang kemudian menjadi perbincangan atau kemudian hal-hal yang kemudian diisukan, dicurigai, tidak seperti yang diharapkan, insyaallah tidak akan terjadi," ujarnya.
Dengan pengesahan RUU TNI ini, DPR berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan bangsa dan negara ke depan. Proses pengesahan ini juga diharapkan dapat menjawab berbagai spekulasi dan kekhawatiran yang beredar di masyarakat terkait peran TNI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perubahan UU TNI ini menekankan pentingnya menjaga netralitas TNI dan memastikan bahwa fokus utama mereka tetap pada tugas pokoknya, yaitu menjaga kedaulatan negara dan melindungi seluruh rakyat Indonesia.