RUU TNI Disahkan Jadi UU: DPR Pastikan Semua Asas Legalitas Terpenuhi
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memastikan pengesahan RUU TNI menjadi UU telah melalui proses yang sesuai asas legalitas dan mengakomodasi aspirasi masyarakat.

Jakarta, 20 Maret 2024 - Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini terjadi setelah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa seluruh tahapan telah memenuhi asas legalitas yang berlaku.
Puan Maharani menyampaikan pernyataan tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, usai memimpin Rapat Paripurna. Ia menekankan bahwa proses pengesahan RUU TNI telah mengikuti mekanisme pembentukan undang-undang secara keseluruhan, mulai dari penerimaan surat hingga partisipasi masyarakat dan berbagai pihak terkait. Pembahasannya pun, kata Puan, dilakukan secara terbuka.
Lebih lanjut, Puan menjelaskan bahwa DPR dan pemerintah telah mengakomodasi aspirasi masyarakat sipil dalam pembahasan RUU TNI. Masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, telah didengarkan dan dipertimbangkan dengan seksama. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas sejumlah aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh masyarakat sipil terkait RUU TNI.
Penjelasan Mengenai Kekhawatiran Publik
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait revisi UU TNI, Puan Maharani memberikan penjelasan dan imbauan. Ia menyatakan bahwa revisi UU TNI yang telah disahkan tidak akan bertentangan dengan harapan masyarakat. Puan juga berharap revisi UU TNI ini akan memberikan manfaat bagi pembangunan bangsa dan negara ke depannya. "Kami berharap dan mengimbau adik-adik mahasiswa yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan, nanti kami siap untuk memberikan penjelasan bahwa apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai, bahwa ada berita-berita yang kemudian revisi Undang-Undang TNI ini tidak akan sesuai dengan yang diharapkan Insya Allah tidak," ujar Puan.
Lebih lanjut, Puan menekankan bahwa DPR telah berupaya mengakomodasi berbagai aspirasi dan masukan dari masyarakat sipil dalam proses pembahasan RUU TNI. Proses yang transparan dan partisipatif ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahpahaman dan kekhawatiran di masyarakat.
Puan juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung implementasi UU TNI yang baru, demi kemajuan bangsa dan negara. Ia optimis revisi ini akan memberikan dampak positif bagi TNI dan Indonesia secara keseluruhan.
Perubahan dalam UU TNI yang Baru
Beberapa perubahan signifikan terdapat dalam UU TNI yang baru disahkan. Perubahan tersebut meliputi:
- Kedudukan dan koordinasi TNI: Terdapat penyesuaian terkait kedudukan dan koordinasi TNI dalam sistem pertahanan dan keamanan negara.
- Operasi militer selain perang (OMSP): Penambahan bidang terkait OMSP untuk memperjelas dan memperkuat landasan hukum pelaksanaan operasi tersebut.
- Jabatan sipil bagi TNI aktif: Penambahan jumlah bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari 10 bidang menjadi 14 bidang. Namun, TNI aktif tetap harus pensiun dari dinas keprajuritan setelah menjabat posisi sipil tersebut.
- Perpanjangan masa dinas keprajuritan: Perubahan terkait perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.
Dengan perubahan-perubahan ini, diharapkan UU TNI yang baru dapat lebih efektif dan efisien dalam mendukung tugas dan fungsi TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan keutuhan NKRI. Proses pengesahan yang telah melibatkan berbagai pihak dan memperhatikan aspirasi masyarakat diharapkan dapat menjamin implementasi UU ini berjalan dengan baik dan lancar.
Pengesahan UU TNI ini menandai babak baru dalam sistem pertahanan dan keamanan negara. Semoga UU ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.