Draf RUU TNI Disempurnakan: Fokus Pertahanan Siber dan Pensiun Prajurit
Komisi I DPR dan pemerintah rapat sempurnakan draf RUU TNI, fokus pada pertahanan siber, usia pensiun prajurit, dan memastikan tidak ada dwifungsi ABRI.

Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah melakukan rapat kerja pada Rabu, 19 Maret 2024, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Rapat tersebut bertujuan untuk menyempurnakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Rapat yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Wakil Menteri Pertahanan, dan sejumlah anggota Komisi I DPR RI ini difokuskan pada penyempurnaan sejumlah frasa dalam draf RUU TNI. Penyempurnaan ini penting untuk menghindari tafsir yang berbeda dan memastikan konsistensi aturan.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa penyempurnaan yang dilakukan hanya menyangkut frasa-frasa. "Hanya menyesuaikan dengan dari sisi gramatikal, (misal) ada yang keamanan, yang seharusnya pertahanan, (menyangkut) frasa-frasa," kata Supratman. Beliau menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk kejelasan dan menghindari potensi salah interpretasi, seperti kemungkinan TNI terlibat dalam tugas kepolisian.
Rapat tersebut juga membahas isu krusial lainnya terkait dengan RUU TNI. Salah satu poin penting yang dibahas adalah memastikan bahwa tidak ada dwifungsi ABRI yang dihidupkan kembali dalam RUU ini. Pemerintah berupaya untuk menepis kekhawatiran mahasiswa terkait hal tersebut, dengan menegaskan bahwa RUU ini fokus pada tugas-tugas pertahanan TNI.
Penyempurnaan Draf RUU TNI
Beberapa poin penting penyempurnaan draf RUU TNI meliputi:
- Penegasan Tugas Pokok TNI: Penyempurnaan difokuskan untuk memastikan bahwa RUU TNI tidak membuka peluang bagi dwifungsi TNI, dengan tetap menekankan pada tugas pokok TNI dalam bidang pertahanan negara.
- Keseragaman Usia Pensiun: RUU ini juga akan menyamakan usia pensiun prajurit TNI dengan usia pensiun jabatan sipil lainnya, yaitu 60 tahun. Hal ini dianggap penting untuk menghargai pengabdian perwira tinggi TNI yang telah dilatih secara intensif.
- Pertahanan Siber: RUU TNI tetap mempertahankan dan bahkan memperkuat fokus pada pertahanan siber sebagai bentuk antisipasi terhadap ancaman teknologi terkini.
Menkumham menegaskan bahwa tidak ada perubahan substansial dalam aturan mengenai tugas pokok pertahanan negara. "Enggak ada yang berubah, tetap sama untuk mengantisipasi karena ada ancaman siber sekarang, pertahanan siber," tegasnya. Penyempurnaan ini lebih berfokus pada aspek teknis dan tata bahasa untuk menghindari ambiguitas dan memastikan implementasi yang efektif.
Kehadiran Pejabat Pemerintah dan DPR
Rapat kerja tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari DPR RI dan pemerintah. Dari pihak DPR, hadir Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono, Ahmad Heryawan, dan Dave Akbarshah Fikarno Laksono, serta anggota Komisi I DPR RI lainnya seperti Nurul Arifin dan Rizki Aulia Natakusumah. Sementara dari pemerintah, hadir Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, dan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.
Sebelumnya, pada Selasa (18/3), Komisi I DPR RI telah menyetujui pembahasan RUU TNI pada tingkat I dan akan dibawa ke tingkat selanjutnya di Rapat Paripurna DPR RI. RUU ini mencakup perubahan ketentuan mengenai kedudukan TNI, perpanjangan masa dinas keprajuritan, dan perluasan ketentuan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. RUU tersebut direncanakan akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (20/3).
Dengan penyempurnaan yang telah dilakukan, diharapkan RUU TNI dapat lebih efektif dan efisien dalam menjaga pertahanan negara di era modern, termasuk dalam menghadapi tantangan di bidang siber. Proses penyempurnaan ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk menghasilkan RUU yang komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan pertahanan Indonesia.