RUU TNI Sahkan Supremasi Sipil dan Hukum: Komisi I DPR Pastikan Proses Transparan
Komisi I DPR RI memastikan RUU TNI yang telah disahkan tetap menegakkan supremasi hukum dan sipil, sekaligus menekankan proses penyusunannya yang transparan dan sesuai aturan.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan, tetap mengutamakan supremasi hukum dan sipil. Hal ini disampaikannya Kamis lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, setelah Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang. Pernyataan ini menjawab kekhawatiran publik terkait peran TNI dalam konteks sipil pasca revisi UU.
Proses pengesahan RUU TNI, menurut Dave Laksono, telah berlangsung sesuai prosedur dan melibatkan berbagai masukan dari masyarakat sipil dan instansi terkait. Tidak ada tahapan yang dilewatkan, dan semua masukan telah dipertimbangkan dengan seksama. Ia menekankan bahwa revisi ini bertujuan untuk kepentingan bangsa dan negara, sekaligus penegasan atas posisi TNI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pernyataan ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada publik bahwa proses revisi UU TNI dilakukan secara bertanggung jawab dan akuntabel.
Setelah disahkan oleh DPR RI, RUU TNI selanjutnya akan diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara untuk proses pengundangan dan harmonisasi. Dave memperkirakan proses harmonisasi tidak akan memakan waktu lama karena perubahan pasal yang dilakukan tidak terlalu banyak. Dengan demikian, masyarakat dapat segera menyaksikan implementasi dari revisi UU TNI yang telah disetujui ini. Proses yang transparan dan akuntabel ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan TNI.
Supremasi Sipil dan Hukum Tetap Dijunjung
Dave Laksono secara khusus menekankan bahwa revisi UU TNI tidak akan mengurangi supremasi sipil dan hukum di Indonesia. Posisi TNI dalam konteks negara hukum tetap dijaga dan diatur secara jelas dalam RUU yang baru. Hal ini menjadi poin penting untuk memastikan bahwa TNI tetap berada di bawah kendali sipil dan tunduk pada hukum yang berlaku. Dengan demikian, revisi UU TNI ini diharapkan dapat memperkuat sistem pertahanan dan keamanan negara.
RUU TNI yang baru juga mengatur secara lebih rinci tentang operasi militer selain perang (OMSP). Perubahan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan OMSP, sehingga dapat dilakukan secara terukur dan akuntabel. Selain itu, revisi UU TNI juga mengatur tentang penambahan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi prajurit TNI untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional di luar bidang militer.
Perubahan lain yang signifikan adalah perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun. Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi prajurit TNI yang memiliki kompetensi dan pengalaman untuk tetap berkontribusi dalam tugas negara. Namun, perlu ditekankan bahwa semua perubahan ini tetap dilakukan dalam koridor supremasi sipil dan hukum, sehingga tidak akan mengganggu stabilitas dan keamanan nasional.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Perubahan dalam RUU TNI
Salah satu perubahan penting dalam RUU TNI adalah penambahan bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Jumlah bidang jabatan tersebut bertambah dari 10 menjadi 14. Namun, perlu dicatat bahwa di luar 14 bidang jabatan sipil tersebut, prajurit TNI aktif tetap harus mundur atau pensiun dari dinas keprajuritan. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara peran TNI dalam pembangunan nasional dan tugas pokoknya sebagai alat pertahanan negara.
Proses revisi UU TNI telah melalui berbagai tahapan dan pertimbangan yang matang. Masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, telah dipertimbangkan dengan seksama. Hal ini menunjukkan komitmen DPR RI untuk menghasilkan UU TNI yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan bangsa dan negara. Dengan demikian, diharapkan UU TNI yang baru dapat memperkuat pertahanan dan keamanan negara serta meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI.
Dengan disahkannya RUU TNI ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan profesionalisme TNI dalam menjalankan tugasnya. Proses yang transparan dan akuntabel dalam penyusunan RUU ini juga menjadi contoh baik dalam pembuatan kebijakan publik di Indonesia. Semoga revisi UU TNI ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan bangsa dan negara.