RUU TNI Disahkan DPR: Tetap Berlandaskan Demokrasi dan Supremasi Sipil
DPR RI mengesahkan RUU TNI dengan penambahan tugas pokok TNI, penempatan prajurit aktif di K/L, dan penambahan masa dinas, tetap berlandaskan demokrasi dan supremasi sipil.

JAKARTA, 20 Maret 2024 (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa UU yang baru disahkan ini tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, dan hukum nasional serta internasional.
Proses pembahasan RUU TNI oleh Komisi I DPR RI telah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Puan Maharani menekankan komitmen DPR untuk memastikan RUU ini selaras dengan nilai-nilai demokrasi dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan kedaulatan negara.
Pengesahan RUU TNI ini menandai babak baru dalam regulasi yang mengatur tentang TNI. Perubahan-perubahan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme TNI dalam menjalankan tugasnya, serta memperkuat pertahanan negara di tengah tantangan global yang semakin kompleks.
Fokus Perubahan dalam UU TNI
RUU TNI yang baru disahkan difokuskan pada tiga substansi utama. Perubahan pertama menyangkut Pasal 7, yang berkaitan dengan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Jumlah tugas pokok TNI bertambah dari 14 menjadi 16.
Perubahan kedua terdapat pada Pasal 47, yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga (K/L). Jumlah posisi jabatan bagi prajurit aktif di K/L meningkat dari 10 menjadi 14.
Perubahan ketiga berkaitan dengan penambahan masa dinas keprajuritan. Keputusan ini diambil DPR bersama pemerintah untuk mewujudkan keadilan bagi prajurit yang telah berdedikasi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas fokus hanya pada 3 substansi utama," kata Puan Maharani dalam rapat paripurna.
RUU Lain yang Disahkan
Selain RUU TNI, Rapat Paripurna DPR juga mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). RUU ini merupakan inisiatif DPR. DPR juga mengambil keputusan terkait 10 RUU tentang Kabupaten/Kota, juga sebagai RUU inisiatif DPR.
Pengesahan beberapa RUU ini menunjukan produktivitas DPR dalam menjalankan fungsi legislasi. Semoga UU-UU yang baru ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia.