RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang: Perluas Tugas dan Usia Pensiun Prajurit
DPR RI mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang, memperluas tugas TNI, termasuk dalam siber dan luar negeri, serta memperpanjang usia pensiun prajurit.

Rapat Paripurna DPR RI ke-15 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2024. Proses pengesahan disaksikan oleh Menteri Pertahanan, Menteri Sekretaris Negara, Panglima TNI, serta perwakilan Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan. Perubahan UU TNI ini mencakup perluasan tugas, penambahan jabatan sipil yang dapat diisi prajurit aktif, dan perpanjangan usia pensiun.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin rapat dan mengajukan pertanyaan persetujuan pengesahan RUU tersebut. Jawaban setuju dari peserta rapat mengukuhkan RUU TNI menjadi undang-undang baru. Perubahan UU ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme TNI dalam menghadapi tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks. Hal ini juga sejalan dengan upaya modernisasi dan peningkatan kapasitas TNI di era digital.
Empat poin utama perubahan dalam UU TNI yang baru disahkan meliputi kedudukan TNI, operasi militer selain perang (OMSP), jabatan sipil bagi prajurit aktif, dan usia pensiun. Perubahan-perubahan ini dirancang untuk menyesuaikan peran dan fungsi TNI dengan perkembangan zaman dan kebutuhan negara. Dengan demikian, diharapkan TNI dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI.
Perubahan Kedudukan dan Tugas TNI
Pasal 3 UU TNI yang baru menegaskan kedudukan TNI tetap di bawah Presiden terkait pengerahan dan penggunaan kekuatan. Koordinasi dengan Kementerian Pertahanan difokuskan pada strategi pertahanan dan dukungan administrasi terkait perencanaan strategis. Sementara itu, Pasal 7 tentang OMSP mengalami perluasan cakupan tugas pokok TNI dari 14 menjadi 16 tugas. Dua tugas tambahan tersebut meliputi bantuan dalam menanggulangi ancaman siber dan perlindungan serta penyelamatan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
Penambahan tugas ini mencerminkan adaptasi TNI terhadap ancaman keamanan non-tradisional yang semakin berkembang. Kemampuan siber menjadi krusial dalam menjaga keamanan negara di era digital, sementara perlindungan kepentingan nasional di luar negeri semakin penting dalam konteks diplomasi dan kerja sama internasional. Dengan demikian, TNI diharapkan mampu menghadapi berbagai tantangan keamanan yang kompleks dan dinamis.
Perubahan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat peran TNI dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Dengan cakupan tugas yang lebih luas, TNI diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan dan kemajuan bangsa. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk modernisasi dan peningkatan kapasitas TNI.
Jabatan Sipil dan Usia Pensiun
Perubahan selanjutnya terdapat pada Pasal 47 mengenai jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Jumlah bidang jabatan sipil yang dapat diisi bertambah dari 10 menjadi 14 bidang. Namun, pengisian jabatan ini harus berdasarkan permintaan kementerian/lembaga terkait dan tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Prajurit TNI yang ingin mengisi jabatan sipil di luar ketentuan tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi prajurit TNI yang memiliki keahlian dan kompetensi untuk berkontribusi di sektor sipil. Namun, mekanisme yang ketat memastikan hal ini tidak mengganggu tugas dan fungsi utama TNI. Dengan demikian, diharapkan terjadi sinergi antara TNI dan sektor sipil dalam pembangunan nasional. Penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengisian jabatan sipil ini.
Terakhir, Pasal 53 mengatur perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI di semua tingkatan pangkat. Bintara dan tamtama kini dapat pensiun pada usia 55 tahun, sementara perwira hingga kolonel pada usia 58 tahun. Perwira tinggi, khususnya bintang empat, dapat berdinas hingga usia 63 tahun, dengan maksimal 65 tahun. Sebelumnya, batas usia pensiun perwira adalah 58 tahun dan bintara serta tamtama 53 tahun.
Perpanjangan usia pensiun ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi prajurit TNI untuk mengembangkan karier dan keahlian mereka lebih lama. Hal ini juga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan TNI. Namun, perlu dipertimbangkan juga strategi untuk memastikan regenerasi dan penyegaran personel TNI agar tetap dinamis dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menekankan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, dan ketentuan hukum nasional dan internasional. Pengesahan UU TNI yang baru ini diharapkan dapat memperkuat posisi TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Proses pengesahan ini juga menandai komitmen DPR dan pemerintah dalam modernisasi dan peningkatan kapasitas TNI untuk menghadapi tantangan masa depan.