RUU TNI Disetujui DPR: Menhan Apresiasi Perdebatan Konstruktif
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengapresiasi pembahasan RUU TNI yang konstruktif dan penuh persaudaraan, menghasilkan UU yang lebih baik untuk TNI.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah berjalan dengan perdebatan yang konstruktif antara pemerintah dan Komisi I DPR RI. Pembahasan yang dilakukan secara maraton ini menghasilkan Undang-Undang yang diharapkan lebih baik, komprehensif, dan tepat guna. Proses ini berlangsung di Jakarta pada Kamis, 20 Maret, dan disetujui dalam rapat paripurna DPR RI.
Menurut Menhan Sjafrie, perdebatan yang terjadi diwarnai suasana persaudaraan dan keakraban. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan UU TNI yang optimal. Beliau menyampaikan rasa terima kasih atas upaya DPR dalam pembangunan kekuatan TNI. "Kami sangat berterima kasih atas berbagai upaya yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat di dalam memikirkan dan ikut mengelola bagaimana pembangunan kekuatan Tentara Nasional Indonesia," ungkap Sjafrie dalam rapat paripurna.
Perubahan UU TNI ini dinilai akan membawa dampak positif, terutama dalam memperkuat modernisasi alat utama sistem pertahanan (alutsista) dan industri pertahanan dalam negeri. Hal ini penting untuk menopang kekuatan dan kemampuan TNI dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penguatan Kesejahteraan Prajurit dan Modernisasi TNI
RUU TNI yang baru disahkan juga berfokus pada peningkatan kesejahteraan prajurit dan jaminan sosial bagi keluarga mereka. Ketentuan terkait kepemimpinan, jenjang karier, dan usia pensiun juga disesuaikan dengan kebutuhan organisasi berdasarkan undang-undang yang berlaku. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kinerja TNI.
Selain itu, revisi UU juga mencakup penambahan bidang operasi militer selain perang (OMSP), penambahan jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI aktif, serta perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun. Semua perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran dan fungsi TNI dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
Menhan Sjafrie juga menyampaikan apresiasinya kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang turut memberikan masukan dan koreksi terhadap RUU tersebut. Meskipun berada di luar proses resmi pembahasan RUU, kontribusi LSM dianggap penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam menghadapi berbagai ancaman.
Dukungan untuk Keutuhan NKRI
Menhan Sjafrie mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu dan bahu-membahu dalam menghadapi tantangan yang dihadapi Indonesia, baik dari dalam maupun luar negeri. "Saya mengajak kita semua untuk bersatu, kita semua bersahabat untuk memikul beban tugas dari negara ini yang cukup besar akan menghadapi tantangan dari dalam maupun dari luar," ajaknya.
Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 telah menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. Perubahan-perubahan yang tertuang dalam UU ini diharapkan dapat memperkuat TNI dalam menjalankan tugasnya menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI.
Proses persetujuan RUU TNI ini menandai babak baru dalam upaya pemerintah dan DPR untuk terus meningkatkan kemampuan dan profesionalisme TNI dalam menghadapi tantangan keamanan di masa depan. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan TNI dapat semakin optimal dalam menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI.