Gerindra Pastikan Revisi UU TNI Sejalan dengan Supremasi Sipil, Bantah Isu Kembalinya Dwifungsi
Fraksi Gerindra DPR RI menegaskan revisi UU TNI tetap menjunjung supremasi sipil dan reformasi, sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait isu dwifungsi TNI.

Jakarta, 20 Maret 2024 - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, memberikan klarifikasi terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ia menekankan bahwa revisi tersebut sepenuhnya sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan semangat reformasi yang telah berjalan. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi berbagai kekhawatiran dan misinformasi yang beredar di masyarakat.
Penjelasan tersebut disampaikan Budisatrio di Jakarta pada Kamis lalu. Ia secara tegas membantah anggapan bahwa revisi UU TNI merupakan langkah mundur dalam reformasi. Sebaliknya, menurutnya, revisi ini merupakan adaptasi terhadap dinamika pertahanan modern dan kebutuhan strategis pertahanan nasional. Fraksi Gerindra memastikan bahwa supremasi sipil tetap dijaga dan tidak ada upaya untuk mendominasi ranah sipil dan politik oleh militer.
Budisatrio, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR, menambahkan bahwa DPR akan tetap menjalankan fungsi pengawasannya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Ia berharap masyarakat dapat memahami substansi revisi UU TNI secara utuh dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar.
Penjelasan Rinci Revisi UU TNI Versi Fraksi Gerindra
Budisatrio memberikan penjelasan rinci mengenai substansi revisi UU TNI pasal demi pasal, sekaligus menjawab berbagai kekhawatiran yang berkembang di masyarakat. Ia menyayangkan adanya disinformasi yang beredar, termasuk isu mengenai kembalinya dwifungsi TNI. "Tidak ada upaya mengembalikan dwifungsi TNI dalam revisi UU TNI. Fraksi Gerindra menjamin revisi UU ini sejalan dengan semangat reformasi," tegasnya.
Pertama, revisi UU menegaskan posisi TNI berada di dalam Kementerian Pertahanan (Kemhan), bukan di bawahnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan TNI tetap memiliki otoritas dalam aspek pertahanan tanpa mengubah mekanisme komando yang ada. Koordinasi antara TNI dan Kemhan hanya mencakup kebijakan, strategi pertahanan, serta dukungan administrasi dalam perencanaan strategis, sementara operasional tetap menjadi ranah TNI. "Koordinasi ini bertujuan agar kebijakan pertahanan selaras dengan kebutuhan strategis di lapangan. Poin ini hanya mempertegas amanat Pasal 10 UUD 1945 bahwa Presiden merupakan panglima tertinggi yang memegang komando atas TNI," jelas Budisatrio.
Kedua, revisi UU memperluas cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), khususnya dalam menghadapi ancaman siber dan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. TNI kini berperan membantu pemerintah menanggulangi serangan siber dan melindungi WNI serta kepentingan nasional di luar negeri, terutama dalam situasi darurat atau konflik bersenjata. "Ancaman pertahanan kini bukan hanya fisik, tetapi juga digital dan transnasional. Revisi ini memastikan TNI siap menghadapi tantangan zaman," sebut Budisatrio. Ia menegaskan revisi bukan untuk mengambil alih tugas Polri, melainkan memperkuat pertahanan negara.
Ketiga, revisi menambah jumlah kementerian/lembaga (K/L) yang dapat ditempati prajurit aktif, dari 10 menjadi 15. "Selain 15 K/L yang diatur dalam revisi UU, tidak ada penempatan prajurit aktif di manapun termasuk di BUMN. Aturan mengenai prajurit aktif TNI tidak boleh berbisnis, itu masih sama dengan aturan sebelumnya," tegas Budisatrio. Prajurit aktif yang bergabung di luar 15 K/L tersebut wajib pensiun.
Keempat, revisi meningkatkan batas usia pensiun prajurit. Budisatrio menjelaskan bahwa di banyak negara, usia pensiun militer rata-rata mencapai 58 hingga 65 tahun. Menurutnya, perpanjangan usia pensiun ini merupakan wujud apresiasi negara kepada prajurit yang telah mengabdi dan mempertaruhkan nyawa demi bangsa dan negara.
Revisi UU TNI ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan TNI dalam menghadapi tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks, tanpa mengorbankan prinsip supremasi sipil dan semangat reformasi.