Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Revisi UU TNI: Tegaskan Pembatasan, Bukan Perluasan Kewenangan
Revisi UU TNI: Tegaskan Pembatasan, Bukan Perluasan Kewenangan

Kapuspen TNI menegaskan revisi UU TNI bertujuan menegaskan pembatasan, bukan memperluas kewenangan TNI dalam mengisi jabatan di kementerian dan lembaga sipil.

UU TNI Baru: Bukan Kemunduran Reformasi, TKN Tegaskan Adaptasi Jaman
UU TNI Baru: Bukan Kemunduran Reformasi, TKN Tegaskan Adaptasi Jaman

Komandan TKN Fanta Arief Rosyid Hasan menegaskan UU TNI yang baru disahkan bukan kemunduran reformasi, melainkan adaptasi terhadap perkembangan zaman dan pertahanan modern, sekaligus mempertegas wilayah kinerja TNI.

RUU TNI: Legitimasi Perluasan Peran Militer atau Penguatan Supremasi Sipil?
RUU TNI: Legitimasi Perluasan Peran Militer atau Penguatan Supremasi Sipil?

Revisi UU TNI memicu perdebatan, dinilai sebagai legitimasi perluasan peran militer di sektor sipil, namun DPR menekankan pentingnya reformasi TNI untuk profesionalisme.

DPR RI Tetapkan RUU TNI: Supremasi Sipil Tetap Dijunjung, Fungsi Dwi Fungsi TNI Tidak Dihidupkan Kembali
DPR RI Tetapkan RUU TNI: Supremasi Sipil Tetap Dijunjung, Fungsi Dwi Fungsi TNI Tidak Dihidupkan Kembali

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengesahkan RUU TNI yang menegaskan supremasi sipil dan menjamin tidak akan menghidupkan kembali fungsi dwi fungsi TNI.

DPR Pastikan Revisi UU TNI Bukan Kembalinya Dwifungsi ABRI
DPR Pastikan Revisi UU TNI Bukan Kembalinya Dwifungsi ABRI

Anggota Komisi VI DPR RI menegaskan revisi UU TNI tidak mengembalikan dwifungsi ABRI, justru membatasi keterlibatan TNI di jabatan sipil, memastikan TNI tetap fokus pada tugas utamanya menjaga pertahanan dan keamanan negara.

Parlemen sahkan revisi UU TNI: Perluas peran sipil dan usia pensiun
Parlemen sahkan revisi UU TNI: Perluas peran sipil dan usia pensiun

RUU tentang perubahan UU TNI telah disahkan DPR, mencakup perluasan peran sipil TNI, penambahan tugas non-perang, dan perubahan usia pensiun.

Era Dwifungsi TNI Resmi Berakhir: Menhan Tegaskan 'Arwah'-nya Pun Sudah Tak Ada
Era Dwifungsi TNI Resmi Berakhir: Menhan Tegaskan 'Arwah'-nya Pun Sudah Tak Ada

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan era dwifungsi TNI telah berakhir setelah DPR menyetujui RUU TNI, menegaskan bahwa tidak ada lagi keterlibatan TNI aktif dalam jabatan sipil selain 14 bidang yang telah ditentukan.

RUU TNI Sahkan Supremasi Sipil dan Hukum: Komisi I DPR Pastikan Proses Transparan
RUU TNI Sahkan Supremasi Sipil dan Hukum: Komisi I DPR Pastikan Proses Transparan

Komisi I DPR RI memastikan RUU TNI yang telah disahkan tetap menegakkan supremasi hukum dan sipil, sekaligus menekankan proses penyusunannya yang transparan dan sesuai aturan.

Gerindra Pastikan Revisi UU TNI Sejalan dengan Supremasi Sipil, Bantah Isu Kembalinya Dwifungsi
Gerindra Pastikan Revisi UU TNI Sejalan dengan Supremasi Sipil, Bantah Isu Kembalinya Dwifungsi

Fraksi Gerindra DPR RI menegaskan revisi UU TNI tetap menjunjung supremasi sipil dan reformasi, sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait isu dwifungsi TNI.

RUU TNI Baru: Batasan TNI Aktif di Jabatan Sipil Diperjelas
RUU TNI Baru: Batasan TNI Aktif di Jabatan Sipil Diperjelas

Disetujuinya RUU TNI memberikan kejelasan terkait batasan keterlibatan TNI aktif dalam jabatan sipil, sekaligus memperkuat pertahanan negara Indonesia.

Revisi UU TNI: DPR Prioritaskan Sipil Supremasi di Tengah Kekhawatiran Peran Ganda Militer
Revisi UU TNI: DPR Prioritaskan Sipil Supremasi di Tengah Kekhawatiran Peran Ganda Militer

DPR RI tengah merevisi UU TNI, memicu kekhawatiran peran ganda militer, namun DPR dan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin memastikan revisi ini untuk memperjelas peran militer di instansi sipil dan tetap mengedepankan supremasi sipil.

Revisi UU TNI: Akomodir Peran Militer di Instansi Sipil, Jaga Supremasi Sipil?
Revisi UU TNI: Akomodir Peran Militer di Instansi Sipil, Jaga Supremasi Sipil?

Gubernur Lemhannas, Ace Hasan Syadzily, menjelaskan revisi UU TNI bertujuan mengakomodasi peran militer di instansi sipil seperti BNPB dan BNPT, sembari menegaskan supremasi sipil tetap diutamakan.