Era Dwifungsi TNI Resmi Berakhir: Menhan Tegaskan 'Arwah'-nya Pun Sudah Tak Ada
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan era dwifungsi TNI telah berakhir setelah DPR menyetujui RUU TNI, menegaskan bahwa tidak ada lagi keterlibatan TNI aktif dalam jabatan sipil selain 14 bidang yang telah ditentukan.

Jakarta, 20 Maret 2024 - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin secara tegas menyatakan bahwa era dwifungsi TNI telah berakhir. Pernyataan ini disampaikan usai DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Perubahan ini menandai babak baru dalam sejarah TNI, menyingkirkan sepenuhnya keterlibatan militer dalam urusan sipil.
Sjafrie Sjamsoeddin menekankan, "Tidak ada dwifungsi lagi di Indonesia. Jangankan jasad, arwahnya pun sudah nggak ada," ujarnya seusai menghadiri rapat paripurna DPR. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk memisahkan secara tegas peran TNI sebagai kekuatan pertahanan negara dari keterlibatan dalam pemerintahan sipil. Hal ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga profesionalisme TNI dan memperkuat demokrasi di Indonesia.
Menhan juga meluruskan kesalahpahaman terkait keberadaan prajurit TNI aktif di lembaga sipil, khususnya Badan Gizi Nasional (BGN). Ia memastikan bahwa seluruh personel TNI yang menempati posisi di BGN telah pensiun. "Nggak ada, pensiun semua itu sudah lama itu," tegasnya. Penjelasan ini bertujuan untuk menghindari spekulasi dan menjaga transparansi terkait posisi TNI dalam struktur pemerintahan.
RUU TNI Baru: Batasan Jelas Dwifungsi dan Jabatan Sipil
Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 telah menyetujui RUU TNI, yang kini telah disahkan menjadi undang-undang. Salah satu perubahan signifikan dalam undang-undang ini adalah revisi Pasal 47 yang mengatur tentang bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Jumlah bidang jabatan sipil yang diperbolehkan kini bertambah menjadi 14, meningkat dari sebelumnya hanya 10 bidang.
Namun, perlu ditekankan bahwa penambahan ini mencakup bidang-bidang yang pada kenyataannya sudah diisi oleh prajurit TNI aktif berdasarkan peraturan perundang-undangan lain. Dengan demikian, tidak ada penambahan substansial dalam hal keterlibatan TNI aktif dalam jabatan sipil. Lebih lanjut, TNI aktif yang ingin menduduki jabatan sipil di luar 14 bidang tersebut wajib mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas keprajuritan.
Perubahan ini diharapkan dapat memperjelas batasan antara peran TNI sebagai institusi pertahanan dan keterlibatan dalam pemerintahan sipil. Hal ini sejalan dengan upaya untuk menjaga netralitas TNI dan mencegah potensi konflik kepentingan.
Apresiasi dan Seruan Persatuan
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan kritik dan masukan, termasuk mereka yang menolak RUU TNI. Ia menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa dalam menghadapi berbagai ancaman, baik konvensional maupun non-konvensional. "Kita adalah keluarga bangsa Indonesia yang harus menjaga persatuan dan kesatuan menghadapi ancaman, baik itu secara konvensional maupun tidak konvensional," katanya.
Dengan disahkannya RUU TNI, diharapkan dapat tercipta iklim yang kondusif bagi TNI untuk fokus pada tugas pokoknya sebagai penjaga kedaulatan negara. Sementara itu, pemerintah sipil dapat menjalankan fungsinya tanpa campur tangan militer di luar koridor yang telah ditetapkan.
Era dwifungsi TNI yang telah berakhir menandai tonggak sejarah penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat fondasi negara hukum dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.