TNI di Lembaga Sipil Harus Pensiun Dini, Usulan Revisi UU TNI
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan usulan revisi UU TNI yang mewajibkan pensiun dini bagi prajurit TNI aktif yang bertugas di lembaga sipil, kecuali 15 kementerian/lembaga tertentu.

Presiden Prabowo Subianto mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Revisi tersebut mengatur tentang penugasan prajurit TNI di kementerian dan lembaga lain. Menurut Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, usulan Presiden tersebut mewajibkan prajurit TNI yang ditugaskan di lembaga sipil untuk pensiun dini. Hal ini diungkapkan Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3).
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan modernisasi TNI sebagai institusi pertahanan negara. Sjafrie menyampaikan terima kasih kepada DPR RI atas dukungannya terhadap revisi UU tersebut. Ia menekankan pentingnya menjaga profesionalisme TNI agar tetap fokus pada tugas utamanya sebagai penjaga kedaulatan negara.
Usulan revisi UU TNI ini mencakup tiga poin utama: kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, dan pengaturan penempatan TNI pada jabatan sipil. Menhan Sjafrie menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme TNI serta memastikan prajurit tetap fokus pada tugas pokoknya.
Jabatan Tertentu Membutuhkan Pensiun Dini
Meskipun terdapat usulan agar prajurit TNI aktif dapat menempati posisi di 15 kementerian/lembaga, Sjafrie menegaskan bahwa penugasan di luar 15 lembaga tersebut mengharuskan prajurit TNI untuk pensiun dini terlebih dahulu. Hal ini berlaku untuk berbagai jabatan tertentu di kementerian atau lembaga pemerintahan. "Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun," jelas Sjafrie.
Menhan tidak secara spesifik menanggapi pertanyaan mengenai posisi Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Namun, ia kembali menegaskan bahwa kebijakan pensiun dini berlaku bagi prajurit TNI yang menempati jabatan di luar 15 kementerian/lembaga yang telah ditentukan.
Sjafrie menekankan pentingnya terukur kualitas dan kemampuan prajurit TNI yang telah pensiun dini sebelum mereka menempati posisi di kementerian atau lembaga. Hal ini untuk memastikan bahwa mereka memiliki kompetensi yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang akan diemban.
15 Kementerian/Lembaga yang Diusulkan
Berikut 15 kementerian/lembaga yang diusulkan dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, berdasarkan RUU TNI yang diajukan:
- "Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara"
- "Pertahanan Negara"
- "Sekretaris Militer Presiden"
- "Intelijen Negara"
- "Sandi Negara"
- "Lemhannas"
- "DPN"
- "SAR Nasional"
- "Narkotika Nasional"
- "Kelautan dan Perikanan"
- "BNPB"
- "BNPT"
- "Keamanan Laut"
- "Kejaksaan Agung"
- "Mahkamah Agung"
Revisi UU TNI ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan modernisasi TNI, serta memperjelas peran dan tugas prajurit TNI dalam menjalankan tugas di lembaga sipil. Dengan adanya aturan yang jelas ini, diharapkan dapat mencegah potensi konflik kepentingan dan menjaga netralitas TNI.