Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

DPR Minta Panglima TNI Pensiunkan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil di Luar Ketentuan
DPR Minta Panglima TNI Pensiunkan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil di Luar Ketentuan

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mendesak Panglima TNI untuk segera pensiunkan prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 bidang yang diizinkan dalam UU TNI yang baru.

#planetantara
TNI Aktif di Jabatan Sipil: Komisi I DPR Tegas Soal Proses Hukum dan Pengunduran Diri
TNI Aktif di Jabatan Sipil: Komisi I DPR Tegas Soal Proses Hukum dan Pengunduran Diri

Komisi I DPR RI menegaskan prajurit TNI aktif yang terjerat kasus pidana di 14 K/L dapat diproses Kejagung, sementara mereka di luar 14 K/L wajib mengundurkan diri.

#planetantara
RUU TNI Baru: Batasan TNI Aktif di Jabatan Sipil Diperjelas
RUU TNI Baru: Batasan TNI Aktif di Jabatan Sipil Diperjelas

Disetujuinya RUU TNI memberikan kejelasan terkait batasan keterlibatan TNI aktif dalam jabatan sipil, sekaligus memperkuat pertahanan negara Indonesia.

#planetantara
RUU TNI Disetujui DPR: Menhan Apresiasi Perdebatan Konstruktif
RUU TNI Disetujui DPR: Menhan Apresiasi Perdebatan Konstruktif

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengapresiasi pembahasan RUU TNI yang konstruktif dan penuh persaudaraan, menghasilkan UU yang lebih baik untuk TNI.

#planetantara
DPR Sepakati Perubahan UU TNI: Jabatan Sipil Tambah, Usia Dinas Diperpanjang
DPR Sepakati Perubahan UU TNI: Jabatan Sipil Tambah, Usia Dinas Diperpanjang

RUU perubahan UU TNI disetujui DPR dalam Rapat Paripurna, meliputi perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif, perpanjangan masa dinas, dan penguatan koordinasi Kemenhan.

#planetantara
RUU TNI: Hanya 14 K/L yang Diperbolehkan Diisi TNI Aktif
RUU TNI: Hanya 14 K/L yang Diperbolehkan Diisi TNI Aktif

Menteri Hukum dan HAM mengungkapkan bahwa hanya 14 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif berdasarkan RUU perubahan UU TNI, menyusul pembahasan di Komisi I DPR RI.

#planetantara
RUU TNI: Batasi Peran Militer di Instansi Sipil, Menko Polhukam Pastikan Tak Kembali ke Dwi Fungsi
RUU TNI: Batasi Peran Militer di Instansi Sipil, Menko Polhukam Pastikan Tak Kembali ke Dwi Fungsi

Menko Polhukam Budi Gunawan menjelaskan revisi UU TNI bertujuan membatasi peran militer di instansi sipil, sekaligus memastikan tidak akan kembali ke sistem dwi fungsi.

#planetantara
Revisi UU TNI: Akomodir Peran Militer di Instansi Sipil, Jaga Supremasi Sipil?
Revisi UU TNI: Akomodir Peran Militer di Instansi Sipil, Jaga Supremasi Sipil?

Gubernur Lemhannas, Ace Hasan Syadzily, menjelaskan revisi UU TNI bertujuan mengakomodasi peran militer di instansi sipil seperti BNPB dan BNPT, sembari menegaskan supremasi sipil tetap diutamakan.

#planetantara
RUU TNI: Tiga Pasal Krusial Berubah, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPR
RUU TNI: Tiga Pasal Krusial Berubah, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPR

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan tiga perubahan penting dalam RUU TNI yang meliputi kedudukan TNI, usia pensiun, dan jabatan sipil bagi prajurit aktif.

#planetantara
Revisi UU TNI: Panja Lanjutkan Pembahasan, Transparansi Dipertanyakan
Revisi UU TNI: Panja Lanjutkan Pembahasan, Transparansi Dipertanyakan

Panja RUU TNI melanjutkan pembahasan revisi UU TNI pada Senin, namun transparansi proses legislasi dipertanyakan oleh koalisi masyarakat sipil.

#planetantara
Menhan Sebut 15 K/L Bisa Dipimpin TNI Aktif, Revisi UU TNI Diusulkan
Menhan Sebut 15 K/L Bisa Dipimpin TNI Aktif, Revisi UU TNI Diusulkan

Menteri Pertahanan (Menhan) RI mengungkapkan 15 Kementerian/Lembaga yang dapat dijabat perwira aktif TNI, termasuk penambahan 5 jabatan sipil, menyusul revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

#planetantara