TNI Aktif di Jabatan Sipil: Komisi I DPR Tegas Soal Proses Hukum dan Pengunduran Diri
Komisi I DPR RI menegaskan prajurit TNI aktif yang terjerat kasus pidana di 14 K/L dapat diproses Kejagung, sementara mereka di luar 14 K/L wajib mengundurkan diri.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, memberikan pernyataan tegas terkait status hukum prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil. Pernyataan ini disampaikan menyusul pengesahan Undang-Undang TNI yang baru. Perubahan UU ini mencakup penambahan jumlah kementerian/lembaga (K/L) yang diperbolehkan diisi oleh prajurit aktif TNI, serta aturan tegas bagi mereka yang bertugas di luar 14 K/L tersebut.
Perubahan signifikan terdapat pada mekanisme penanganan kasus pidana yang melibatkan prajurit TNI aktif di jabatan sipil. Dave Laksono menjelaskan bahwa jika seorang prajurit TNI aktif yang bertugas di salah satu dari 14 K/L tersebut terjerat kasus pidana, maka yang bersangkutan dapat diproses melalui Kejaksaan Agung. Hal ini merujuk pada keberadaan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) yang berwenang menangani kasus-kasus tersebut. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Namun, ketentuan berbeda berlaku bagi prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 K/L yang telah ditetapkan. Menurut Dave Laksono, mereka wajib mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan militer. Hal ini sejalan dengan pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. Komisi I DPR menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan ketentuan ini kepada pemerintah dan Mabes TNI.
Ketentuan Jabatan Sipil dan Proses Seleksi
Lebih lanjut, Dave Laksono menjelaskan bahwa penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil di 14 K/L tersebut tetap memperhatikan kompetensi dan kecakapan individu. Proses seleksi yang ketat melalui Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) akan memastikan bahwa penempatan tersebut didasarkan pada kapasitas dan kemampuan yang sesuai. Hal ini untuk menghindari penempatan yang asal pilih dan memastikan efektivitas kinerja.
Proses seleksi yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat menghindari potensi penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa prajurit TNI yang ditugaskan di jabatan sipil memiliki kualifikasi yang memadai. Dengan demikian, penugasan tersebut dapat memberikan kontribusi positif bagi kementerian/lembaga terkait.
Undang-Undang TNI yang baru disahkan juga mengatur secara detail mengenai kriteria dan mekanisme penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil. Aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi konflik kepentingan.
Perubahan UU TNI dan Implikasinya
Pengesahan Undang-Undang TNI yang baru telah membawa sejumlah perubahan signifikan, termasuk penambahan jumlah bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI. Sebelumnya, jumlah tersebut hanya 10 bidang, namun kini telah bertambah menjadi 14 bidang. Perubahan ini menunjukkan adanya penyesuaian terhadap kebutuhan dan perkembangan zaman.
Selain penambahan jabatan sipil, perubahan UU TNI juga mencakup hal-hal lain, seperti kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang operasi militer selain perang (OMSP), dan perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun. Perubahan-perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan profesionalisme TNI dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Dengan adanya aturan yang lebih jelas dan tegas terkait penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil, diharapkan dapat meminimalisir potensi permasalahan hukum dan menjaga integritas TNI. Komisi I DPR akan terus mengawasi implementasi undang-undang ini agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perubahan Pasal 47 dalam RUU tersebut menjadi poin krusial. Jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 menjadi 14 bidang. Namun, di luar 14 bidang tersebut, TNI aktif diharuskan mundur atau pensiun dari dinas keprajuritan. Ini merupakan penegasan penting untuk menjaga profesionalisme dan mencegah potensi konflik kepentingan.
"Statement dari Panglima (Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto) bahwa mereka yang di luar dari kementerian sipil itu wajib mengundurkan diri makanya kami serahkan ke Panglima untuk melaksanakan arahannya," ujar Dave Laksono.
Kesimpulan
Pengesahan Undang-Undang TNI yang baru membawa perubahan signifikan terkait penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil. Komisi I DPR menekankan pentingnya penegakan hukum bagi prajurit yang terlibat kasus pidana dan kewajiban pengunduran diri bagi mereka yang bertugas di luar 14 K/L yang telah ditentukan. Proses seleksi yang transparan dan akuntabel menjadi kunci keberhasilan implementasi undang-undang ini.