Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

RUU TNI: Hanya 14 K/L yang Diperbolehkan Diisi TNI Aktif
RUU TNI: Hanya 14 K/L yang Diperbolehkan Diisi TNI Aktif

Menteri Hukum dan HAM mengungkapkan bahwa hanya 14 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif berdasarkan RUU perubahan UU TNI, menyusul pembahasan di Komisi I DPR RI.

#planetantara
TNI di Lembaga Sipil Harus Pensiun Dini, Usulan Revisi UU TNI
TNI di Lembaga Sipil Harus Pensiun Dini, Usulan Revisi UU TNI

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan usulan revisi UU TNI yang mewajibkan pensiun dini bagi prajurit TNI aktif yang bertugas di lembaga sipil, kecuali 15 kementerian/lembaga tertentu.

#planetantara
RUU TNI: Tambah Jabatan Sipil untuk Personel Aktif, Komisi I DPR Bahas Penambahan K/L
RUU TNI: Tambah Jabatan Sipil untuk Personel Aktif, Komisi I DPR Bahas Penambahan K/L

Komisi I DPR RI tengah membahas usulan penambahan kementerian/lembaga (K/L) yang dapat dijabat personel TNI aktif, dari 15 menjadi 16 K/L, termasuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), namun aturan pensiun tetap berlaku.

#planetantara
DPR Minta Panglima TNI Pensiunkan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil di Luar Ketentuan
DPR Minta Panglima TNI Pensiunkan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil di Luar Ketentuan

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mendesak Panglima TNI untuk segera pensiunkan prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 bidang yang diizinkan dalam UU TNI yang baru.

#planetantara
RUU TNI: Batasi Peran Militer di Instansi Sipil, Menko Polhukam Pastikan Tak Kembali ke Dwi Fungsi
RUU TNI: Batasi Peran Militer di Instansi Sipil, Menko Polhukam Pastikan Tak Kembali ke Dwi Fungsi

Menko Polhukam Budi Gunawan menjelaskan revisi UU TNI bertujuan membatasi peran militer di instansi sipil, sekaligus memastikan tidak akan kembali ke sistem dwi fungsi.

#planetantara