Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

RUU TNI: Menyeimbangkan Peran Militer dan Supremasi Sipil
RUU TNI: Menyeimbangkan Peran Militer dan Supremasi Sipil

RUU TNI yang tengah dibahas DPR RI bertujuan memperbarui UU No. 34 Tahun 2004, menimbulkan perdebatan tentang perluasan peran TNI di jabatan sipil dan pentingnya menjaga supremasi sipil.

#planetantara
TNI Aktif di Jabatan Sipil: Komisi I DPR Tegas Soal Proses Hukum dan Pengunduran Diri
TNI Aktif di Jabatan Sipil: Komisi I DPR Tegas Soal Proses Hukum dan Pengunduran Diri

Komisi I DPR RI menegaskan prajurit TNI aktif yang terjerat kasus pidana di 14 K/L dapat diproses Kejagung, sementara mereka di luar 14 K/L wajib mengundurkan diri.

#planetantara
Revisi UU TNI: Akomodir Peran Militer di Instansi Sipil, Jaga Supremasi Sipil?
Revisi UU TNI: Akomodir Peran Militer di Instansi Sipil, Jaga Supremasi Sipil?

Gubernur Lemhannas, Ace Hasan Syadzily, menjelaskan revisi UU TNI bertujuan mengakomodasi peran militer di instansi sipil seperti BNPB dan BNPT, sembari menegaskan supremasi sipil tetap diutamakan.

#planetantara
RUU TNI: TNI Aktif Boleh Duduki 16 Lembaga Negara, BNPP Ditambahkan
RUU TNI: TNI Aktif Boleh Duduki 16 Lembaga Negara, BNPP Ditambahkan

RUU TNI disepakati memperluas penempatan prajurit TNI aktif hingga 16 kementerian/lembaga, termasuk tambahan baru, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

#planetantara