RUU TNI: Tambah Jabatan Sipil untuk Personel Aktif, Komisi I DPR Bahas Penambahan K/L
Komisi I DPR RI tengah membahas usulan penambahan kementerian/lembaga (K/L) yang dapat dijabat personel TNI aktif, dari 15 menjadi 16 K/L, termasuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), namun aturan pensiun tetap berlaku.

Jakarta, 16 Maret 2024 - Usulan penambahan jumlah kementerian/lembaga (K/L) bidang politik, hukum, dan keamanan yang dapat dijabat personel aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi sorotan. Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mengonfirmasi bahwa usulan tersebut, yang akan menambah jumlah K/L dari 15 menjadi 16, masih dalam tahap pembahasan intensif. Pembahasan ini melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan implementasi yang tepat dan efektif.
Meskipun terdapat usulan penambahan, Amelia menegaskan bahwa aturan yang mewajibkan prajurit aktif TNI untuk pensiun jika menduduki jabatan sipil di luar K/L yang telah ditentukan tetap berlaku. Hal ini memastikan tidak ada perubahan signifikan pada regulasi yang sudah ada terkait pengabdian prajurit dalam sektor sipil. "Terkait TNI di jabatan sipil sebagaimana telah disampaikan oleh panglima, perwira aktif yang ditempatkan di kementerian/lembaga harus pensiun dan mundur, pasal ini tetap dan tidak ada perubahan," tegas Amelia.
Pernyataan Amelia ini memberikan kepastian hukum dan menjawab kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan. Proses pembahasan yang cermat dan teliti diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang seimbang antara kebutuhan personel TNI dalam mendukung sektor sipil dan prinsip profesionalisme serta integritas prajurit.
Penambahan BNPP dan Perluasan Tugas TNI
Anggota Komisi I DPR RI lainnya, TB Hasanuddin, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai usulan penambahan tersebut. Ia menyatakan bahwa penambahan satu K/L tersebut adalah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa BNPP memiliki peran strategis dalam menjaga perbatasan negara, sehingga kehadiran personel TNI dianggap penting.
Selain penambahan K/L, Hasanuddin juga menyebutkan adanya perluasan tugas TNI dalam RUU TNI yang baru. Tugas-tugas baru tersebut termasuk menjaga ketahanan siber dan mengatasi masalah narkoba. Kedua tugas ini masuk dalam kategori Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sehingga jumlah total OMSP akan bertambah menjadi 17 dari sebelumnya 14.
"Ada tiga penambahan, menjaga ketahanan siber, mengatasi masalah narkoba, dan ada yang lain-lainnya," jelas Hasanuddin. Perluasan tugas ini menunjukkan peran TNI yang semakin kompleks dan luas dalam menjaga keamanan dan stabilitas nasional.
Perluasan tugas dan tanggung jawab TNI ini memerlukan kajian mendalam untuk memastikan kesiapan dan kapasitas TNI dalam menjalankan tugas barunya. Hal ini juga perlu mempertimbangkan aspek sumber daya manusia dan anggaran yang dibutuhkan.
Daftar Kementerian/Lembaga yang Dapat Dijabat Prajurit Aktif TNI
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin telah menyampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI bahwa terdapat 15 K/L yang dapat dijabat oleh prajurit aktif TNI. Angka ini merupakan penambahan dari 10 K/L yang tercantum dalam Undang-Undang TNI yang berlaku saat ini. Penambahan tersebut meliputi: Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Berikut daftar 15 kementerian/lembaga yang dimaksud:
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lemhannas
- DPN
- SAR Nasional
- Narkotika Nasional
- Kelautan dan Perikanan
- BNPB
- BNPT
- Keamanan Laut
- Kejaksaan Agung
- Mahkamah Agung
Daftar ini menunjukkan peran penting TNI dalam berbagai sektor kehidupan nasional, menunjukkan komitmen TNI dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara.
Pembahasan RUU TNI yang melibatkan penambahan jabatan sipil bagi personel aktif TNI ini menandakan dinamika perkembangan peran TNI dalam konteks keamanan dan pembangunan nasional. Proses pembahasan yang transparan dan partisipatif sangat penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi berbagai kepentingan dan aspirasi.