Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
TNI Aktif di Jabatan Sipil: Komisi I DPR Tegas Soal Proses Hukum dan Pengunduran Diri
TNI Aktif di Jabatan Sipil: Komisi I DPR Tegas Soal Proses Hukum dan Pengunduran Diri

Komisi I DPR RI menegaskan prajurit TNI aktif yang terjerat kasus pidana di 14 K/L dapat diproses Kejagung, sementara mereka di luar 14 K/L wajib mengundurkan diri.

Revisi UU TNI: Akomodir Peran Militer di Instansi Sipil, Jaga Supremasi Sipil?
Revisi UU TNI: Akomodir Peran Militer di Instansi Sipil, Jaga Supremasi Sipil?

Gubernur Lemhannas, Ace Hasan Syadzily, menjelaskan revisi UU TNI bertujuan mengakomodasi peran militer di instansi sipil seperti BNPB dan BNPT, sembari menegaskan supremasi sipil tetap diutamakan.

RUU TNI: Menyeimbangkan Peran Militer dan Supremasi Sipil
RUU TNI: Menyeimbangkan Peran Militer dan Supremasi Sipil

RUU TNI yang tengah dibahas DPR RI bertujuan memperbarui UU No. 34 Tahun 2004, menimbulkan perdebatan tentang perluasan peran TNI di jabatan sipil dan pentingnya menjaga supremasi sipil.