DPR Minta Panglima TNI Pensiunkan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil di Luar Ketentuan
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mendesak Panglima TNI untuk segera pensiunkan prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 bidang yang diizinkan dalam UU TNI yang baru.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mendesak Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk segera menindaklanjuti perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Perubahan UU tersebut membatasi jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Hasanuddin meminta agar prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan yang baru ditetapkan segera ditarik mundur atau pensiun.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasanuddin di Jakarta pada Jumat lalu. Ia menekankan pentingnya ketaatan pada aturan yang baru disahkan. Menurutnya, Panglima TNI perlu segera menerbitkan surat perintah terkait hal ini. Jumlah prajurit yang terdampak diperkirakan mencapai ribuan, termasuk mereka yang bertugas di BUMN, Badan Penyelenggara Haji, dan berbagai kementerian/lembaga.
Hasanuddin juga menyoroti pentingnya transisi yang terencana dan tertib. Kebijakan ini, menurutnya, perlu dijalankan dengan baik untuk menghindari gangguan terhadap stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI. Ia menegaskan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara. "Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Hasanuddin.
Perubahan UU TNI dan Jabatan Sipil yang Diperbolehkan
Dengan disahkannya UU TNI yang baru, hanya 14 bidang jabatan sipil yang diperbolehkan diduduki oleh prajurit TNI aktif. Prajurit yang menduduki jabatan sipil di luar 14 bidang tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun. Hal ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan fokus TNI pada tugas pokoknya di bidang pertahanan negara.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja TNI. Dengan pembatasan jabatan sipil, TNI dapat lebih berkonsentrasi pada tugas utamanya, yaitu menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Langkah ini juga dianggap sebagai bagian dari upaya modernisasi dan reformasi TNI agar lebih profesional dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Proses transisi ini membutuhkan perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang terstruktur. Pemerintah dan TNI perlu bekerja sama untuk memastikan proses ini berjalan lancar dan tidak mengganggu stabilitas organisasi. Komunikasi yang efektif kepada seluruh prajurit yang terdampak juga sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan potensi konflik.
Daftar 14 Bidang Jabatan Sipil yang Diizinkan untuk TNI Aktif
- Koordinator bidang politik dan keamanan negara
- Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional
- Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
- Intelijen negara
- Siber dan/atau sandi negara
- Lembaga ketahanan nasional
- Pencarian dan pertolongan
- Narkotika nasional
- Pengelola perbatasan
- Penanggulangan bencana
- Penanggulangan terorisme
- Keamanan laut
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung
Perubahan UU TNI ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi peningkatan profesionalisme dan kinerja TNI dalam menjaga keamanan dan pertahanan negara. Dengan pembatasan jabatan sipil, TNI dapat lebih fokus pada tugas pokoknya dan menghindari potensi konflik kepentingan.