UU TNI Baru: Bukan Kemunduran Reformasi, TKN Tegaskan Adaptasi Jaman
Komandan TKN Fanta Arief Rosyid Hasan menegaskan UU TNI yang baru disahkan bukan kemunduran reformasi, melainkan adaptasi terhadap perkembangan zaman dan pertahanan modern, sekaligus mempertegas wilayah kinerja TNI.

Jakarta, 21 Maret 2024 (ANTARA) - Rancangan Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang menimbulkan beragam reaksi. Namun, Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN), Fanta Arief Rosyid Hasan, menegaskan bahwa UU tersebut bukanlah bentuk kemunduran reformasi TNI. Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan resmi yang diterima ANTARA di Jakarta pada Jumat.
Arief menjelaskan bahwa revisi UU TNI merupakan langkah adaptasi terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan pertahanan modern. Ia menekankan bahwa perubahan ini bukan kemunduran, melainkan sebuah kemajuan dalam konteks reformasi TNI. Penjelasan ini disampaikan sebagai tanggapan atas kekhawatiran yang berkembang di masyarakat terkait UU TNI yang baru.
Salah satu poin penting yang diangkat Arief adalah Pasal 47 UU TNI yang mengatur tentang kemungkinan perwira militer menduduki jabatan sipil. Pasal ini, menurut Arief, justru mempertegas batasan kinerja TNI agar tidak meluas ke instansi sipil.
Penjelasan Pasal 47 UU TNI dan Batasan Kinerja TNI
Pasal 47 UU TNI menyebutkan 14 kementerian/lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif. Arief menekankan bahwa aturan ini justru membatasi keterlibatan TNI dalam sektor sipil. Ia juga mengutip pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Bapak Supratman Andi Agtas, yang menegaskan hal tersebut. Dengan demikian, menurut Arief, tidak ada tendensi untuk mengembalikan dwifungsi TNI, sekaligus membantah upaya-upaya provokasi yang dilakukan beberapa pihak.
Lebih lanjut, UU TNI yang baru juga menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menjabat di luar 14 kementerian/lembaga tersebut harus mundur dari kedinasan TNI. Aturan ini semakin memperjelas pemisahan peran antara militer dan sipil.
Arief juga menjelaskan bahwa aturan ini dirancang untuk memastikan profesionalisme TNI dan mencegah potensi konflik kepentingan. Dengan adanya batasan yang jelas, diharapkan TNI dapat fokus pada tugas pokoknya, yaitu menjaga keamanan dan pertahanan negara.
Tanggapan Terhadap Kekhawatiran Publik dan Dukungan Aksi Mahasiswa
Arief mengakui adanya gelombang kekhawatiran di masyarakat, terutama kalangan mahasiswa, terkait UU TNI yang baru. Ia mengapresiasi aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa di depan Gedung DPR pada Kamis (20/1) malam sebagai bentuk partisipasi dalam mengawal proses revisi RUU TNI.
Ia menyatakan, "Atas nama pribadi, saya juga mengapresiasi teman-teman dan junior-junior yang kemarin ikut turun dan mengawal proses revisi RUU TNI menjadi Undang-Undang TNI yang baru ini. Istilahnya been there, done that juga begitu urusan aksi dan demonstrasi, sebagai salah satu jalur perjuangan." Pernyataan ini menunjukkan sikap terbuka dan penghargaan Arief terhadap aspirasi mahasiswa.
Meskipun demikian, Arief mengajak seluruh masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk terus mengawal implementasi UU TNI yang baru. Ia berharap UU ini dapat diimplementasikan secara optimal untuk kepentingan bangsa dan negara di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Arief optimistis bahwa UU TNI yang baru akan membawa dampak positif bagi TNI dan bangsa Indonesia. Ia mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam mengawal implementasi UU tersebut agar tujuannya tercapai.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, TKN menekankan bahwa UU TNI yang baru bukan merupakan kemunduran reformasi, melainkan sebuah langkah maju dalam adaptasi terhadap perkembangan zaman. Aturan-aturan yang tercantum di dalamnya bertujuan untuk mempertegas wilayah kinerja TNI dan mencegah potensi konflik kepentingan. TKN juga mengapresiasi partisipasi aktif mahasiswa dalam mengawal proses revisi UU TNI dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal implementasinya.