DPR Sepakati Perubahan UU TNI: Jabatan Sipil Tambah, Usia Dinas Diperpanjang
RUU perubahan UU TNI disetujui DPR dalam Rapat Paripurna, meliputi perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif, perpanjangan masa dinas, dan penguatan koordinasi Kemenhan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengambil keputusan penting terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 20 Maret 2024. Rapat yang dimulai pukul 09.30 WIB di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen Jakarta ini menandai tahapan pembicaraan tingkat II dalam proses legislasi. Sebelumnya, RUU tersebut telah disetujui dalam pembicaraan tingkat I oleh Komisi I DPR RI.
Proses pengambilan keputusan ini menandai babak baru dalam sejarah legislasi TNI. Setelah melalui serangkaian pembahasan dan pertimbangan yang matang, DPR akhirnya menyetujui perubahan-perubahan krusial dalam UU TNI. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme TNI dalam menjalankan tugasnya menjaga kedaulatan negara.
Selain pengambilan keputusan RUU TNI, Rapat Paripurna juga membahas beberapa RUU lainnya, termasuk penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap 10 RUU tentang kabupaten/kota usul inisiatif Komisi II DPR RI dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Kedua RUU tersebut juga akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
Perubahan Signifikan dalam RUU TNI
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, telah mengkonfirmasi bahwa RUU TNI yang telah disetujui di tingkat komisi akan dibawa ke Rapat Paripurna. "Jadwal yang per kini itu adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap kedua," ujar Dave pada Rabu (19/3) di kompleks parlemen, Jakarta. Persetujuan ini menandai dukungan penuh dari seluruh fraksi partai politik terhadap perubahan UU TNI.
RUU TNI yang disetujui memuat tiga poin perubahan utama. Pertama, terkait kedudukan administrasi TNI yang akan berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. Kedua, perpanjangan usia kedinasan bagi seluruh anggota TNI, dari tamtama hingga perwira tinggi. Ketiga, penambahan bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari semula 10 bidang menjadi 14 bidang.
Perubahan-perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan TNI, serta memberikan kesempatan yang lebih luas bagi prajurit untuk berkontribusi di sektor sipil. Komisi I DPR telah melakukan pembahasan yang komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk unsur TNI dan pemerintah, untuk memastikan perubahan-perubahan ini selaras dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.
Implikasi dan Harapan Ke Depan
Dengan disahkannya RUU perubahan UU TNI, diharapkan akan terjadi peningkatan sinergi antara TNI dan Kementerian Pertahanan. Koordinasi yang lebih terintegrasi ini diyakini akan memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan efektivitas dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan. Perpanjangan masa dinas juga akan memberikan kesempatan bagi prajurit senior untuk terus berkontribusi dan berbagi pengalaman.
Peningkatan jumlah bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif juga membuka peluang bagi TNI untuk berperan lebih besar dalam pembangunan nasional. Keterlibatan prajurit dalam berbagai sektor sipil diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan bangsa. Namun, perlu pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa keterlibatan ini tidak mengganggu tugas dan tanggung jawab utama TNI dalam menjaga pertahanan negara.
Proses legislasi ini menunjukan komitmen DPR dan pemerintah dalam memperkuat TNI sebagai pilar utama pertahanan negara. Perubahan-perubahan yang disetujui diharapkan dapat membawa TNI menjadi lebih modern, profesional, dan mampu menghadapi tantangan di masa depan. Transparansi dan akuntabilitas dalam implementasi perubahan ini sangat penting untuk memastikan keberhasilannya.
Langkah selanjutnya adalah proses pengesahan RUU menjadi Undang-Undang. Setelah disahkan, pemerintah akan bertanggung jawab atas implementasi dan pengawasan agar perubahan-perubahan tersebut berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan dampak positif bagi bangsa Indonesia.