Parlemen sahkan revisi UU TNI: Perluas peran sipil dan usia pensiun
RUU tentang perubahan UU TNI telah disahkan DPR, mencakup perluasan peran sipil TNI, penambahan tugas non-perang, dan perubahan usia pensiun.

RUU tentang perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah disahkan menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, 20 Maret 2024. Proses pengesahan berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Jakarta. Pengesahan UU ini disambut bulat oleh para legislator.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi turut hadir dalam rapat paripurna tersebut. Ketua DPR menyoroti empat aspek utama yang mengalami perubahan dalam UU baru ini: Pasal 3 tentang posisi TNI, Pasal 7 tentang operasi non-perang, Pasal 47 tentang peran sipil yang dapat diisi oleh personel TNI aktif, dan Pasal 53 tentang usia pensiun militer.
Perubahan signifikan terdapat pada Pasal 3 ayat (2) yang menekankan 'perencanaan strategis' terkait peran koordinasi Kementerian Pertahanan atas 'strategi pertahanan dan dukungan administratif' TNI. Namun, Pasal 3 ayat (1) yang mengatur kewenangan Presiden atas pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI tetap tidak berubah.
Perubahan Utama dalam UU TNI yang Baru
Pasal 7 yang direvisi memperluas tugas non-perang TNI dari 14 menjadi 16, termasuk mitigasi ancaman siber dan perlindungan serta penyelamatan warga negara Indonesia dan kepentingan Indonesia di luar negeri. Perubahan juga terlihat pada Pasal 47, yang menambah jumlah peran sipil yang dapat diisi oleh perwira militer aktif dari 10 menjadi 14. Namun, penunjukan mereka tetap bergantung pada permintaan kantor pemerintah dan peraturan administrasi.
Perwira TNI yang ingin bekerja di kantor pemerintah sipil di luar 14 posisi yang diizinkan masih diharuskan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer mereka. Pasal 53 yang telah diubah menaikkan usia pensiun untuk perwira dari semua pangkat. UU lama menetapkan usia pensiun 53 tahun untuk prajurit dan bintara serta 58 tahun untuk perwira tinggi.
Berdasarkan UU yang baru, usia pensiun menjadi 55 tahun untuk prajurit dan bintara, serta 58 tahun untuk perwira pertama dan menengah. Perwira tinggi akan pensiun antara usia 63 dan 65 tahun. Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, dalam laporannya sebelum pengesahan UU memastikan bahwa perubahan pada UU TNI tidak akan mengikis supremasi sipil atas militer.
“Perubahan UU ini tidak akan mempengaruhi nilai-nilai demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, dan penghormatan terhadap peraturan nasional dan internasional,” tegas Utut.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Perubahan UU TNI
- Peran Sipil TNI: Peningkatan jumlah peran sipil yang dapat diisi oleh personel TNI aktif menunjukkan kepercayaan pemerintah terhadap kemampuan dan profesionalisme TNI dalam berbagai bidang.
- Operasi Non-Perang: Penambahan tugas non-perang, khususnya dalam mitigasi ancaman siber, mencerminkan adaptasi TNI terhadap tantangan keamanan modern.
- Usia Pensiun: Peningkatan usia pensiun memberikan kesempatan bagi perwira TNI untuk berkontribusi lebih lama, baik di lingkungan militer maupun sipil.
Pengesahan UU TNI yang baru ini diharapkan dapat memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan peran TNI dalam pembangunan nasional, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Perubahan-perubahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memodernisasi dan mengoptimalkan peran TNI di era yang semakin kompleks.