DPR RI Tetapkan RUU TNI: Supremasi Sipil Tetap Dijunjung, Fungsi Dwi Fungsi TNI Tidak Dihidupkan Kembali
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengesahkan RUU TNI yang menegaskan supremasi sipil dan menjamin tidak akan menghidupkan kembali fungsi dwi fungsi TNI.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengesahan yang dilakukan pada Kamis lalu ini mendapat sorotan karena menegaskan kembali komitmen terhadap supremasi sipil dan memastikan tidak akan menghidupkan kembali fungsi dwi fungsi TNI. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan proses perumusan UU tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat dan menekankan bahwa revisi ini tidak akan mengembalikan peran ganda TNI seperti masa lalu.
Dasco Ahmad menyatakan bahwa dalam dialog dengan masyarakat sipil, kesepakatan untuk memprioritaskan supremasi sipil telah tercapai. "Dalam dialog kita dengan masyarakat sipil, kita sepakat untuk memprioritaskan supremasi sipil. Kita pastikan RUU TNI tidak akan mengembalikan fungsi dwi fungsi TNI," tegas Dasco. Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran sebagian masyarakat terkait potensi kembalinya fungsi dwi fungsi TNI yang pernah diterapkan sebelumnya.
Proses revisi UU TNI melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi I DPR RI dan pemerintah. Dasco memastikan bahwa perubahan-perubahan yang disepakati tidak mengandung pasal-pasal yang dapat menghidupkan kembali fungsi dwi fungsi TNI. Ia juga menekankan bahwa DPR telah berupaya mengakomodasi aspirasi masyarakat luas melalui dialog intensif dengan berbagai kelompok, termasuk mahasiswa, koalisi masyarakat sipil, dan LSM.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai RUU TNI
Dasco Ahmad menjelaskan bahwa DPR RI telah berupaya keras untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam revisi UU TNI ini. Ia mengakui adanya pro dan kontra di masyarakat terkait RUU ini, namun memandangnya sebagai dinamika politik yang wajar dalam sistem demokrasi. "Itu namanya dinamika politik dalam demokrasi. Wajar kalau ada sebagian masyarakat yang belum menerima RUU TNI ini. Namun, kita sudah melakukan upaya maksimal, melakukan komunikasi intensif dengan beberapa atau sebagian besar elemen masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap RUU ini," jelasnya.
DPR memastikan draf RUU TNI yang telah disetujui pada tingkat II dan disahkan menjadi UU akan diakses oleh masyarakat luas. Hal ini menunjukkan komitmen DPR untuk menjaga transparansi dan keterbukaan dalam proses legislasi. Pengesahan RUU TNI ini dilakukan secara bulat oleh seluruh anggota DPR RI dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Turut hadir dalam sidang paripurna tersebut Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Kehadiran mereka menunjukkan pentingnya revisi UU TNI bagi stabilitas keamanan nasional dan pemerintahan.
Poin-Poin Penting Revisi UU TNI
Ketua DPR RI merinci bahwa revisi UU TNI mencakup empat aspek utama: Pasal 3 tentang posisi TNI, Pasal 7 tentang operasi non-tempur, Pasal 47 tentang peran sipil yang diisi oleh personel TNI aktif, dan Pasal 53 tentang usia pensiun militer. Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk memperjelas peran dan fungsi TNI dalam konteks negara demokrasi dan supremasi sipil.
Dengan disahkannya UU TNI yang baru, diharapkan dapat memperkuat posisi TNI sebagai alat negara yang profesional dan bertanggung jawab, serta semakin memperkokoh supremasi sipil di Indonesia. Proses revisi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat ini menunjukan komitmen DPR untuk menciptakan regulasi yang responsif dan berpihak pada kepentingan nasional.
Proses legislasi yang transparan dan partisipatif ini diharapkan dapat menjadi contoh baik dalam pembuatan undang-undang di Indonesia. Ke depannya, diharapkan akan ada lebih banyak keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan undang-undang untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat.