Isu Dwifungsi TNI dalam RUU Terbantahkan, Komisi I DPR Beri Penjelasan
Komisi I DPR menegaskan isu dwifungsi TNI dalam revisi UU TNI telah terbantahkan karena justru membatasi jabatan sipil bagi prajurit aktif, sekaligus memastikan supremasi sipil tetap terjaga.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, memberikan klarifikasi terkait polemik revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang sempat dikaitkan dengan isu kebangkitan 'dwifungsi' TNI. Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/3), Dave menegaskan bahwa isu tersebut telah terbantahkan. Perubahan jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, yang tertuang dalam RUU, justru bertujuan untuk mengakomodasi kondisi yang telah ada saat ini, bukan untuk memperluas peran TNI di sektor sipil.
Dave menjelaskan bahwa beberapa lembaga seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Dewan Pertahanan Nasional, telah memiliki undang-undang tersendiri yang memungkinkan keterlibatan TNI. "Karena itu memang sekarang ini TNI sudah mengisi di posisi kementerian tersebut, di lembaga tersebut seperti BSSN, Bakamla, BNPB, terus di Dewan Pertahanan Nasional, itu semua kan TNI sudah mengisi semua posisinya," ujar Dave. Dengan demikian, menurutnya, perdebatan seputar dwifungsi TNI sudah tidak perlu lagi terjadi.
Meskipun demikian, Dave mengakui adanya pro dan kontra di masyarakat sebagai hal yang wajar dalam proses demokrasi. Ia menekankan bahwa RUU TNI justru dirancang untuk mencegah TNI keluar dari fungsi utamanya, serta memastikan supremasi sipil dan supremasi hukum tetap terjaga. "Hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada," tegasnya. Komisi I DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, termasuk melalui demonstrasi, selama tetap dalam koridor hukum dan tidak anarkis.
RUU TNI dan Batasan Jabatan Sipil
RUU TNI yang disetujui Komisi I DPR pada Selasa (18/3) untuk dibawa ke tingkat Rapat Paripurna DPR RI, memuat beberapa perubahan penting, termasuk soal kedudukan TNI, perpanjangan masa dinas keprajuritan, dan perluasan ketentuan jabatan sipil bagi prajurit aktif. Namun, perlu ditekankan bahwa perluasan ini hanya untuk mengakomodasi posisi-posisi yang telah diisi TNI saat ini, bukan untuk membuka peluang baru bagi keterlibatan TNI di sektor sipil secara luas.
Dengan demikian, revisi UU TNI ini justru bertujuan untuk memberikan kejelasan hukum terkait peran TNI dalam beberapa lembaga pemerintahan yang telah ada. Hal ini juga sekaligus menegaskan komitmen DPR untuk menjaga supremasi sipil dan mencegah potensi kebangkitan dwifungsi TNI.
Komisi I DPR menekankan bahwa RUU ini tidak akan membuka peluang bagi TNI untuk kembali menjalankan fungsi ganda (dwifungsi) seperti pada masa Orde Baru. RUU ini justru dirancang untuk memperkuat peran TNI sebagai kekuatan pertahanan negara dan memastikan bahwa TNI tetap berada di bawah kendali sipil.
Rencananya, RUU TNI akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (20/3) untuk selanjutnya dibahas lebih lanjut.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai RUU TNI
RUU TNI ini juga mengatur tentang perpanjangan masa dinas keprajuritan. Aturan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan TNI, agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi pertahanan. Namun, perlu ditekankan bahwa perpanjangan masa dinas ini tetap akan dilakukan dengan memperhatikan aspek profesionalisme dan kesejahteraan prajurit.
Selain itu, RUU TNI juga memuat ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan modernisasi alutsista, peningkatan kesejahteraan prajurit, dan penegakan disiplin di lingkungan TNI. Semua ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kemampuan TNI dalam menjaga kedaulatan negara.
Dengan adanya penjelasan dari Komisi I DPR ini, diharapkan masyarakat dapat memahami secara lebih jelas substansi RUU TNI dan tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan. Komisi I DPR menekankan komitmennya untuk menjaga supremasi sipil dan mencegah kebangkitan dwifungsi TNI.
Sebagai penutup, perlu diingat bahwa proses legislasi merupakan hal yang dinamis dan terbuka untuk masukan dari berbagai pihak. Komisi I DPR berharap agar masyarakat dapat memberikan masukan yang konstruktif dalam proses penyempurnaan RUU TNI agar menghasilkan aturan yang terbaik bagi bangsa dan negara.