Menkumham Pastikan RUU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI
Menteri Hukum dan HAM tegaskan revisi UU TNI tak akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, justru perkuat supremasi sipil dengan membatasi jabatan sipil bagi prajurit aktif.

Jakarta, 19 Maret 2024 - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, memberikan penegasan terkait kekhawatiran publik mengenai kemungkinan dihidupkannya kembali doktrin dwifungsi ABRI/TNI dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menkumham menyatakan hal tersebut tidak akan terjadi dalam revisi UU TNI yang tengah dibahas.
Pernyataan tersebut disampaikan Menkumham usai menghadiri rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Pemerintah untuk penyempurnaan draf RUU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa kekhawatiran tersebut muncul setelah dirinya melakukan audiensi dengan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi terkait revisi UU TNI. Menkumham mendengarkan langsung aspirasi mahasiswa dan menegaskan bahwa pemerintah telah mempertimbangkannya.
"Yang lebih penting adalah kekhawatiran menyangkut soal dwifungsi ABRI ataupun dwifungsi TNI kan tidak terjadi," tegas Supratman. Ia menambahkan, "Apa yang menjadi tuntutan teman-teman, adik-adik mahasiswa itu sudah didengar oleh pemerintah, oleh DPR, bahwa kekhawatiran tadi menyangkut soal kembalinya peran dwifungsi TNI ataupun ABRI di dalam revisi UU TNI sama sekali enggak terlihat."
Supremasi Sipil dalam RUU TNI
Sebaliknya, Menkumham menekankan bahwa RUU TNI justru menguatkan prinsip supremasi sipil. RUU ini membatasi jumlah kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif hanya 14. Prajurit TNI aktif yang ingin menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga tersebut wajib pensiun atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan.
"Kalau mau di luar yang 14 (K/L) yang ditentukan tadi, ya harus pensiun. Artinya, harus jadi orang sipil. Itu kan artinya supremasi sipil," jelas Menkumham. Ia menegaskan tidak ada tawar-menawar terkait hal ini; prajurit aktif yang ingin menempati jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga yang telah ditentukan harus pensiun.
"Itu di tempat-tempat yang lain tugasnya (TNI) juga hanya bantu. Nah, bagi prajurit aktif yang akan menduduki jabatan sipil ya dari awal harus pensiun, sudah itu, tidak ada tawar menawar lagi, harus pensiun," paparnya menambahkan.
Penjelasan Lebih Lanjut dan Proses Revisi
Sebelumnya, pada Selasa (18/3), Menkumham menjelaskan bahwa awalnya terdapat 16 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Namun, setelah dilakukan penyempurnaan, jumlah tersebut berkurang menjadi 14. Pengurangan ini terjadi karena adanya penggabungan atau pengurangan instansi tertentu.
"14 jadinya, tadinya 16. Karena pertahanan dan dewan pertahanan nasional itu satu kemudian seperti Mensesneg juga nanti ada sekretaris militer presiden itu dirangkap juga bisa," ungkap Supratman.
Komisi I DPR RI telah menyetujui pembahasan RUU TNI pada tingkat I dan akan dibawa ke tingkat selanjutnya dalam Rapat Paripurna DPR RI. RUU ini mencakup perubahan ketentuan mengenai kedudukan TNI, perpanjangan masa dinas keprajuritan, dan perluasan ketentuan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Menkumham berharap dapat melakukan dialog lebih lanjut dengan publik untuk menghilangkan kekhawatiran terkait RUU TNI. Ia berkomitmen untuk menjelaskan secara langsung bahwa kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI adalah tidak berdasar.
Dengan adanya penjelasan dan penegasan dari Menkumham ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa RUU TNI justru memperkuat supremasi sipil dan tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI/TNI.