TNI Tegaskan Tak Akan Kuasai Jabatan Sipil, Pastikan Patuh UU
Kapuspen TNI menegaskan bahwa TNI tidak akan mengambil alih jabatan sipil dan akan mematuhi revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Jakarta, 25 Maret (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi, memberikan jaminan kepada publik bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan secara tiba-tiba mengambil alih jabatan-jabatan sipil. Pernyataan ini disampaikan untuk menepis kekhawatiran publik terkait peran TNI dalam pemerintahan sipil. Jaminan ini disampaikan melalui webinar yang disaksikan secara luas di Jakarta pada Selasa.
Dalam webinar tersebut, Jenderal Kristomei menegaskan komitmen TNI untuk tetap berada dalam koridor tugas dan wewenang yang telah ditetapkan. Ia menekankan bahwa TNI tidak berambisi menjadi lembaga yang memiliki kekuasaan yang berlebihan. "Saya yakinkan bahwa TNI tidak akan, atau prajurit TNI tidak akan mengambil alih posisi-posisi yang memang seharusnya dikerjakan oleh teman-teman dari sipil. Kami tidak mau jadi super body (lembaga super) juga," tegasnya.
Penjelasan Kapuspen TNI ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan transparansi kepada masyarakat terkait peran TNI dalam konteks pemerintahan sipil. Pernyataan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi dan kekhawatiran yang mungkin muncul di tengah masyarakat. Dengan demikian, publik dapat memahami secara jelas batasan peran TNI dan pemerintahan sipil.
Penjelasan Revisi UU TNI dan Penempatan Prajurit
Lebih lanjut, Jenderal Kristomei menjelaskan bahwa penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil akan sepenuhnya mengikuti revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang telah disahkan oleh DPR RI. Revisi UU ini, menurutnya, semakin memperjelas batasan tugas dan wewenang TNI. "Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 ini justru mempertegas batasan apa yang boleh dikerjakan oleh TNI, dan mana yang tidak. Do and don't-nya jelas, garisnya sudah jelas. Kementerian atau lembaga (K/L) yang boleh dimasuki oleh prajurit aktif adalah di 14 ini," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa prajurit TNI yang ditempatkan di luar 14 kementerian/lembaga tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dini. Hal ini menunjukkan komitmen TNI untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku dan menjaga profesionalitasnya. Tidak ada pengecualian dalam hal ini, guna menjaga netralitas TNI.
Selain itu, Jenderal Kristomei memastikan bahwa tidak akan ada lulusan Akademi Militer yang langsung ditempatkan di kementerian/lembaga. Menurutnya, hal tersebut tidak efisien dan kurang tepat. "Tidak akan, dan ngapain juga prajurit TNI empat tahun dia dididik di Akademi Militer, tiba-tiba masuk ke kementerian. Sayang, ngapain empat tahun di sana? Mendingan saya kuliah saja, sehingga saya punya keahlian tersendiri. Saya bisa masuk ke institusi sipil daripada saya harus terkekang empat tahun, diatur, dan kebebasan hilang. Jadi itu, jadi jangan takut," ujarnya.
Penempatan prajurit TNI di instansi sipil, menurutnya, hanya atas permintaan dari kementerian/lembaga terkait dan didasarkan pada kebutuhan akan keahlian manajerial tertentu. TNI hanya mengakomodasi permintaan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat, sesuai dengan salah satu dari 8 Wajib TNI, yaitu membantu masyarakat dan mengatasi kesulitan rakyat.
Kementerian/Lembaga yang Diperbolehkan
Berdasarkan UU TNI lama, prajurit TNI diperbolehkan bertugas di kementerian/lembaga yang berkaitan dengan koordinasi bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara (termasuk Dewan Pertahanan Nasional), Sekretariat Militer Presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Sementara itu, UU TNI yang baru menambahkan beberapa kementerian/lembaga lain, yaitu pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung. Dengan demikian, terdapat 14 kementerian/lembaga yang diperbolehkan untuk ditempati oleh prajurit aktif TNI.
Penjelasan Kapuspen TNI ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada publik mengenai peran dan keterlibatan TNI dalam pemerintahan sipil. TNI menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga netralitas dan profesionalitas, serta mematuhi seluruh aturan hukum yang berlaku.