RUU TNI: Hanya 14 K/L yang Diperbolehkan Diisi TNI Aktif
Menteri Hukum dan HAM mengungkapkan bahwa hanya 14 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif berdasarkan RUU perubahan UU TNI, menyusul pembahasan di Komisi I DPR RI.

Jakarta, 18 Maret 2024 - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengumumkan bahwa hanya 14 kementerian/lembaga (K/L) yang diizinkan diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengumuman ini disampaikan setelah pembahasan RUU tersebut di Komisi I DPR RI.
Awalnya, RUU tersebut mengusulkan 16 K/L yang dapat diisi oleh personel TNI aktif. Namun, setelah melalui proses pembahasan, jumlah tersebut direvisi menjadi 14 K/L. Penyesuaian ini, menurut Menkumham, terjadi karena beberapa instansi digabung atau dikurangi, dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas. "14 jadinya, tadinya 16. Karena pertahanan dan dewan pertahanan nasional itu satu, kemudian seperti Mensesneg juga nanti ada sekretaris militer presiden itu dirangkap juga bisa," jelas Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ke-14 K/L tersebut, menurut Menkumham, berkaitan erat dengan tugas-tugas di bidang pertahanan. Dengan demikian, RUU ini memastikan bahwa penempatan personel TNI aktif di sektor sipil tetap terfokus pada area yang relevan dengan keahlian dan tanggung jawab mereka. Proses pembahasan RUU di tingkat Komisi I DPR RI telah selesai dan akan dilanjutkan ke rapat paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan final.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai RUU TNI
Menkumham Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa RUU ini memiliki tiga poin perubahan utama yang disepakati. Meskipun detail dari ketiga poin tersebut tidak dijelaskan secara rinci, fokus utama perubahan ini adalah pembatasan penempatan TNI aktif di sektor sipil. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan memastikan profesionalisme TNI tetap terjaga.
Salah satu poin penting yang ditekankan Menkumham adalah kewajiban bagi prajurit TNI aktif yang ingin menduduki jabatan sipil di luar 14 K/L yang telah ditentukan untuk mengundurkan diri dari dinas TNI atau pensiun. Langkah ini menegaskan komitmen untuk menghindari dwifungsi ABRI yang pernah menjadi polemik di masa lalu.
"Soal kekhawatiran menyangkut soal dwifungsi ABRI itu terjawab, bahwa itu sama sekali tidak benar," tegas Menkumham. Pernyataan ini bertujuan untuk meredakan kekhawatiran publik terkait potensi kembalinya peran ganda TNI di sektor sipil.
Sejumlah prajurit TNI aktif yang saat ini menjabat di posisi sipil di luar 14 K/L yang telah disetujui akan segera pensiun untuk menyesuaikan dengan aturan baru ini. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melaksanakan RUU tersebut secara konsisten.
Proses Persetujuan di DPR RI
Pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Komisi I DPR RI telah mencapai kesepakatan. Seluruh fraksi partai politik di DPR RI telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksi dan menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI.
Proses pengambilan keputusan di Kompleks Parlemen, Jakarta, disaksikan oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, dan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan pemerintah terhadap RUU ini dan pentingnya proses legislasi yang transparan dan akuntabel.
Dengan telah disetujuinya RUU ini di tingkat Komisi I DPR RI dan akan dibawa ke rapat paripurna, maka diharapkan akan segera ada kejelasan hukum terkait penempatan personel TNI aktif di sektor sipil. Hal ini akan memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi konflik kepentingan di masa mendatang.
RUU ini diharapkan dapat memperkuat profesionalisme TNI dan memastikan fokus mereka tetap pada tugas pertahanan dan keamanan negara. Dengan pembatasan yang jelas, RUU ini diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan menjaga netralitas TNI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.