Pengunduran Diri Prajurit TNI di Luar 14 K/L Sedang Berjalan
Kapuspen TNI menegaskan proses pengunduran diri prajurit TNI di luar 14 kementerian/lembaga sesuai revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tengah berlangsung, mengikuti perintah Panglima TNI.

Jakarta, 25 Maret 2025 - Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI), Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi, mengumumkan bahwa proses pengunduran diri prajurit TNI yang bertugas di luar 14 kementerian/lembaga (K/L) sedang berjalan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang baru saja disahkan. Proses ini melibatkan sejumlah prajurit dan diawasi langsung oleh pimpinan TNI.
Pernyataan tersebut disampaikan Kristomei dalam sebuah webinar di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa proses administrasi pengunduran diri para prajurit tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelesaian. Langkah ini merupakan perintah langsung dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap revisi undang-undang yang baru.
Kapuspen TNI meminta kepada seluruh pihak untuk bersabar dan menunggu proses pengunduran diri atau pensiun dini para prajurit tersebut hingga selesai. Proses ini melibatkan berbagai tahapan administrasi dan verifikasi yang perlu dilakukan secara teliti dan cermat untuk memastikan kelancaran transisi.
Proses Pengunduran Diri Berjalan Sesuai Prosedur
Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa proses pengunduran diri ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Setiap prajurit akan melalui tahapan administrasi yang ditetapkan sebelum akhirnya mendapatkan surat keputusan (SKEP) resmi. Proses ini memastikan bahwa seluruh aspek hukum dan administrasi terpenuhi dengan baik.
Sebagai contoh, Kapuspen mencontohkan pengunduran diri Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Proses pengunduran diri Novi telah dimulai sejak Kamis, 20 Maret 2025, ditandai dengan serah terima jabatan dari Komandan Jenderal Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI. Proses ini akan terus berlanjut hingga SKEP pengunduran dirinya resmi terbit.
Kapuspen menekankan pentingnya menunggu proses ini hingga tuntas. Semua tahapan administrasi akan dilalui dengan teliti untuk memastikan tidak ada kendala hukum atau administrasi yang menghambat proses tersebut. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam proses ini.
Revisi UU TNI dan Implikasinya
Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang baru disahkan DPR RI pada 20 Maret 2025 menjadi dasar hukum dari pengunduran diri para prajurit ini. Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 telah menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat tersebut dan menerima persetujuan dari para peserta rapat.
Revisi undang-undang ini membawa sejumlah perubahan signifikan, salah satunya adalah pembatasan penugasan prajurit TNI di luar 14 K/L. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas TNI dan fokus pada tugas pokok dan fungsinya sebagai kekuatan pertahanan negara. Pengunduran diri para prajurit yang bertugas di luar 14 K/L merupakan konsekuensi dari revisi undang-undang tersebut.
Dengan adanya revisi UU ini, diharapkan TNI dapat lebih fokus pada tugas pokoknya, yaitu menjaga kedaulatan negara. Proses pengunduran diri ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan hal tersebut. Proses ini diharapkan berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Proses pengunduran diri ini diharapkan dapat berjalan lancar dan tertib, tanpa menimbulkan masalah hukum atau administrasi. Kapuspen TNI meminta semua pihak untuk menunggu hingga proses ini selesai dan SKEP resmi terbit bagi seluruh prajurit yang bersangkutan. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini menjadi kunci keberhasilannya.