Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

RUU TNI: Hanya 14 K/L yang Diperbolehkan Diisi TNI Aktif
RUU TNI: Hanya 14 K/L yang Diperbolehkan Diisi TNI Aktif

Menteri Hukum dan HAM mengungkapkan bahwa hanya 14 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif berdasarkan RUU perubahan UU TNI, menyusul pembahasan di Komisi I DPR RI.

#planetantara
DPR Pastikan Revisi UU TNI Bukan Kembalinya Dwifungsi ABRI
DPR Pastikan Revisi UU TNI Bukan Kembalinya Dwifungsi ABRI

Anggota Komisi VI DPR RI menegaskan revisi UU TNI tidak mengembalikan dwifungsi ABRI, justru membatasi keterlibatan TNI di jabatan sipil, memastikan TNI tetap fokus pada tugas utamanya menjaga pertahanan dan keamanan negara.

#planetantara
Revisi UU TNI: Tegaskan Pembatasan, Bukan Perluasan Kewenangan
Revisi UU TNI: Tegaskan Pembatasan, Bukan Perluasan Kewenangan

Kapuspen TNI menegaskan revisi UU TNI bertujuan menegaskan pembatasan, bukan memperluas kewenangan TNI dalam mengisi jabatan di kementerian dan lembaga sipil.

#planetantara
RUU TNI: Penempatan Prajurit di K/L Diatur Ketat, Usia Pensiun Ditinjau Ulang
RUU TNI: Penempatan Prajurit di K/L Diatur Ketat, Usia Pensiun Ditinjau Ulang

Mekanisme penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga (K/L) akan diatur lebih ketat dalam RUU TNI, sementara revisi juga mempertimbangkan perpanjangan usia pensiun untuk menjaga regenerasi dan optimalisasi kemampuan prajurit.

#planetantara
DPR Minta Panglima TNI Pensiunkan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil di Luar Ketentuan
DPR Minta Panglima TNI Pensiunkan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil di Luar Ketentuan

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mendesak Panglima TNI untuk segera pensiunkan prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 bidang yang diizinkan dalam UU TNI yang baru.

#planetantara
Gerindra Pastikan Revisi UU TNI Sejalan dengan Supremasi Sipil, Bantah Isu Kembalinya Dwifungsi
Gerindra Pastikan Revisi UU TNI Sejalan dengan Supremasi Sipil, Bantah Isu Kembalinya Dwifungsi

Fraksi Gerindra DPR RI menegaskan revisi UU TNI tetap menjunjung supremasi sipil dan reformasi, sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait isu dwifungsi TNI.

#planetantara
RUU TNI Sahkan Supremasi Sipil dan Hukum: Komisi I DPR Pastikan Proses Transparan
RUU TNI Sahkan Supremasi Sipil dan Hukum: Komisi I DPR Pastikan Proses Transparan

Komisi I DPR RI memastikan RUU TNI yang telah disahkan tetap menegakkan supremasi hukum dan sipil, sekaligus menekankan proses penyusunannya yang transparan dan sesuai aturan.

#planetantara
UU TNI Baru Disahkan, ISSES Pastikan TNI Tetap Dilarang Berpolitik
UU TNI Baru Disahkan, ISSES Pastikan TNI Tetap Dilarang Berpolitik

Pengamat militer ISSES, Khairul Fahmi, memastikan UU TNI yang baru tetap melarang prajurit berpolitik dan berbisnis, menekankan pentingnya pengawasan publik atas implementasinya.

#planetantara
Parlemen sahkan revisi UU TNI: Perluas peran sipil dan usia pensiun
Parlemen sahkan revisi UU TNI: Perluas peran sipil dan usia pensiun

RUU tentang perubahan UU TNI telah disahkan DPR, mencakup perluasan peran sipil TNI, penambahan tugas non-perang, dan perubahan usia pensiun.

#planetantara
Revisi UU TNI: Mensesneg Pastikan Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI
Revisi UU TNI: Mensesneg Pastikan Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan revisi UU TNI tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, meminta masyarakat tak terpancing narasi yang menyesatkan.

#planetantara
RUU TNI: Tiga Pasal Diubah, DPR Pastikan Tak Ada Pelanggaran dan Sistem Dwifungsi Tak Bangkit
RUU TNI: Tiga Pasal Diubah, DPR Pastikan Tak Ada Pelanggaran dan Sistem Dwifungsi Tak Bangkit

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan tiga pasal krusial dalam revisi RUU TNI telah dibahas dengan masyarakat, sehingga revisi tersebut tidak melanggar aturan dan tidak akan menghidupkan kembali sistem dwifungsi.

#planetantara
DPR RI Tetapkan RUU TNI: Supremasi Sipil Tetap Dijunjung, Fungsi Dwi Fungsi TNI Tidak Dihidupkan Kembali
DPR RI Tetapkan RUU TNI: Supremasi Sipil Tetap Dijunjung, Fungsi Dwi Fungsi TNI Tidak Dihidupkan Kembali

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengesahkan RUU TNI yang menegaskan supremasi sipil dan menjamin tidak akan menghidupkan kembali fungsi dwi fungsi TNI.

#planetantara