RUU TNI: Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif dan Usia Pensiun Jadi Sorotan Publik
Perdebatan terkait Rancangan Undang-Undang TNI (RUU TNI) memanas, khususnya pasal tentang jabatan sipil bagi prajurit aktif dan perpanjangan usia pensiun, menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? RUU tentang perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) tengah menjadi sorotan publik. Panitia Kerja (Panja) DPR RI dan pemerintah tengah membahas beberapa pasal kontroversial, termasuk soal jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif dan perpanjangan usia pensiun. Pembahasan intensif dilakukan setelah konsinyering di Senayan pada 14-15 Maret 2025. Perhatian publik tertuju pada pasal-pasal ini karena berpotensi mengubah signifikan dinamika karir dan masa kerja prajurit TNI. Kontroversi muncul dari perbedaan usulan antara DPR dan pemerintah terkait batasan dan kriteria jabatan sipil serta usia pensiun bagi prajurit.
Beberapa pasal dalam RUU TNI yang tengah dibahas menimbulkan perdebatan di masyarakat. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang kemungkinan prajurit aktif menduduki jabatan sipil tertentu dan perpanjangan masa dinas hingga usia pensiun. Hal ini memicu diskusi publik yang luas, mengingat implikasi potensial terhadap struktur pemerintahan dan karir prajurit TNI.
Perbedaan pandangan antara usulan pemerintah dan DPR terkait pasal-pasal krusial dalam RUU TNI ini menjadi fokus utama pembahasan. Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keseimbangan antara kepentingan TNI dan kebutuhan sipil, serta dampak jangka panjang terhadap profesionalisme dan netralitas TNI. Proses pengambilan keputusan yang transparan dan partisipatif diharapkan dapat menghasilkan RUU yang mengakomodasi berbagai kepentingan dan aspirasi masyarakat.
Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif: Perdebatan Usulan DPR dan Pemerintah
RUU usulan inisiatif DPR pada Pasal 47 membatasi prajurit untuk menduduki jabatan sipil hanya setelah pensiun atau mengundurkan diri. Namun, terdapat pengecualian untuk jabatan-jabatan tertentu di kementerian/lembaga terkait politik, keamanan, dan pertahanan. Sementara itu, RUU usulan pemerintah memperluas kemungkinan prajurit aktif menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian/lembaga, termasuk Kejaksaan Agung.
Pemerintah berargumen bahwa penambahan jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif didasarkan pada kebutuhan keahlian dan tugas pokok fungsi mereka. Jabatan-jabatan tersebut, seperti di bidang Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, dan Penanggulangan Terorisme, membutuhkan keahlian khusus yang dimiliki oleh prajurit TNI aktif. Hal ini bertujuan untuk optimalisasi sumber daya manusia dan keahlian khusus yang dimiliki TNI.
Setelah melalui proses pembahasan yang intensif, Panja menyetujui rumusan pasal yang menggabungkan beberapa poin dari usulan DPR dan pemerintah. Rumusan tersebut memberikan batasan yang lebih jelas mengenai jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif, sekaligus memastikan bahwa prajurit tetap dapat berkarier di sektor sipil setelah pensiun.
Catatan penting dalam pasal yang disetujui Panja adalah penegasan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud merujuk pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.
Usia Pensiun Prajurit: Usulan dan Persetujuan Panja
RUU usulan inisiatif DPR mengusulkan usia pensiun maksimal 60 tahun untuk perwira dan 58 tahun untuk bintara dan tamtama, dengan pengecualian untuk jabatan fungsional dan perwira tinggi bintang empat. Sementara itu, RUU usulan pemerintah menetapkan batas usia pensiun yang berbeda-beda untuk setiap pangkat, mulai dari 55 tahun untuk bintara dan tamtama hingga 62 tahun untuk perwira tinggi bintang tiga. Perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang hingga 63 tahun, dengan maksimal dua kali perpanjangan.
Usulan pemerintah menambahkan poin penting mengenai perekrutan perwira yang telah pensiun sebagai perwira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi. Hal ini bertujuan untuk memanfaatkan pengalaman dan keahlian para perwira senior yang telah pensiun. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Panja menyetujui rumusan pemerintah pada tanggal 14 Maret 2025, yang mengatur batas usia pensiun yang berbeda-beda berdasarkan pangkat, dengan kemungkinan perpanjangan untuk perwira tinggi bintang empat. Persetujuan ini juga mencakup poin mengenai perekrutan perwira pensiun sebagai komponen cadangan.
Persetujuan Panja terhadap rumusan pemerintah ini menunjukkan adanya kesepakatan untuk mengatur usia pensiun prajurit secara lebih terstruktur dan terukur, mempertimbangkan kebutuhan akan keahlian dan pengalaman di berbagai tingkatan keprajuritan, serta memanfaatkan sumber daya manusia yang telah berpengalaman.
Pembahasan RUU TNI ini menunjukkan kompleksitas dalam menyeimbangkan kepentingan berbagai pihak. Proses yang transparan dan partisipatif sangat penting untuk memastikan RUU yang dihasilkan dapat mengakomodasi berbagai aspirasi dan kepentingan, demi kemajuan dan stabilitas bangsa.