Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

TNI Tegas: Prajurit Aktif yang Menjabat Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini atau Mengundurkan Diri
TNI Tegas: Prajurit Aktif yang Menjabat Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini atau Mengundurkan Diri

Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini atau mengundurkan diri sesuai UU TNI, menyusul sorotan publik terhadap beberapa pejabat TNI aktif di instansi sipil.

#planetantara
DPR Minta Panglima TNI Pensiunkan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil di Luar Ketentuan
DPR Minta Panglima TNI Pensiunkan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil di Luar Ketentuan

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mendesak Panglima TNI untuk segera pensiunkan prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 bidang yang diizinkan dalam UU TNI yang baru.

#planetantara
TNI Aktif di Jabatan Sipil: Komisi I DPR Tegas Soal Proses Hukum dan Pengunduran Diri
TNI Aktif di Jabatan Sipil: Komisi I DPR Tegas Soal Proses Hukum dan Pengunduran Diri

Komisi I DPR RI menegaskan prajurit TNI aktif yang terjerat kasus pidana di 14 K/L dapat diproses Kejagung, sementara mereka di luar 14 K/L wajib mengundurkan diri.

#planetantara