TNI Tegas: Prajurit Aktif yang Menjabat Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini atau Mengundurkan Diri
Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini atau mengundurkan diri sesuai UU TNI, menyusul sorotan publik terhadap beberapa pejabat TNI aktif di instansi sipil.

Jakarta, 10 Maret 2024 (ANTARA) - Sorotan publik terhadap beberapa perwira tinggi TNI yang menduduki jabatan sipil strategis telah berujung pada penegasan dari pihak TNI. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Hariyanto, dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto memberikan penjelasan resmi terkait langkah yang harus ditempuh prajurit TNI aktif jika ingin meninggalkan dinas militer untuk mengemban jabatan sipil.
Mayjen TNI Hariyanto menjelaskan bahwa prajurit TNI yang akan menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI harus mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini. Prosesnya dimulai dengan pengajuan resmi ke Mabes TNI, yang kemudian akan diputuskan oleh pimpinan TNI. "Jika seorang prajurit TNI akan menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yang harus ditempuh mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer," jelas Mayjen TNI Hariyanto.
Setelah disetujui, prajurit tersebut akan berstatus sipil penuh dan terlepas dari segala aturan dan kewajiban sebagai anggota TNI. Namun, Mayjen Hariyanto enggan berkomentar mengenai sanksi yang diatur dalam UU TNI jika seorang prajurit aktif tidak mengikuti prosedur pengunduran diri ini.
Penjelasan Resmi Panglima TNI
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto memberikan pernyataan yang senada. Beliau menegaskan bahwa prajurit aktif yang saat ini menjabat di instansi dan lembaga lain harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif, sesuai dengan Pasal 47 UU TNI. "Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya sesuai dengan Pasal 47. Makasih," tegas Jenderal TNI Agus saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan.
Meskipun demikian, Panglima TNI tidak menyebutkan secara spesifik nama-nama prajurit yang dimaksud. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas keresahan publik terkait beberapa kasus pejabat TNI aktif yang menduduki posisi penting di pemerintahan dan BUMN.
Pasal 47 ayat (2) UU TNI sendiri mengatur secara rinci mengenai ketentuan anggota TNI yang menduduki jabatan sipil. Namun, detail aturan tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut dalam rilis berita ini.
Kasus yang Menjadi Sorotan
Beberapa kasus yang menjadi sorotan publik antara lain penunjukan Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet dan Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama PT Bulog. Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya bahkan mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Letkol dari Panglima TNI setelah menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Sementara itu, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya juga masih menjabat sebagai Danjen Akademi TNI.
Kedua kasus ini, dan kemungkinan kasus serupa lainnya, telah memicu diskusi publik mengenai etika dan aturan yang berlaku bagi prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil. Penjelasan resmi dari TNI ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait hal tersebut.
Penjelasan dari pihak TNI menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Prajurit TNI yang ingin berkarir di sektor sipil harus melalui proses pengunduran diri atau pensiun dini sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme TNI, serta menghindari potensi konflik kepentingan.