Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

TNI Tegas: Prajurit Aktif yang Menjabat di Instansi Sipil Harus Pensiun
TNI Tegas: Prajurit Aktif yang Menjabat di Instansi Sipil Harus Pensiun

Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan bahwa prajurit aktif yang memegang jabatan di instansi sipil wajib pensiun dini atau mengundurkan diri sesuai UU TNI Pasal 47 ayat (2).

#planetantara
TNI Aktif di Jabatan Sipil: Komisi I DPR Tegas Soal Proses Hukum dan Pengunduran Diri
TNI Aktif di Jabatan Sipil: Komisi I DPR Tegas Soal Proses Hukum dan Pengunduran Diri

Komisi I DPR RI menegaskan prajurit TNI aktif yang terjerat kasus pidana di 14 K/L dapat diproses Kejagung, sementara mereka di luar 14 K/L wajib mengundurkan diri.

#planetantara
DPR Minta Panglima TNI Pensiunkan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil di Luar Ketentuan
DPR Minta Panglima TNI Pensiunkan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil di Luar Ketentuan

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mendesak Panglima TNI untuk segera pensiunkan prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 bidang yang diizinkan dalam UU TNI yang baru.

#planetantara
TNI di Lembaga Sipil Harus Pensiun Dini, Usulan Revisi UU TNI
TNI di Lembaga Sipil Harus Pensiun Dini, Usulan Revisi UU TNI

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan usulan revisi UU TNI yang mewajibkan pensiun dini bagi prajurit TNI aktif yang bertugas di lembaga sipil, kecuali 15 kementerian/lembaga tertentu.

#planetantara
Dirut Bulog Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya Akan Mundur dari Kedinasan TNI
Dirut Bulog Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya Akan Mundur dari Kedinasan TNI

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan Dirut Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya akan mundur dari kedinasan TNI, menunggu revisi UU TNI.

#planetantara