Dirut Bulog Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya Akan Mundur dari Kedinasan TNI
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan Dirut Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya akan mundur dari kedinasan TNI, menunggu revisi UU TNI.

Jakarta, 14 Maret 2024 - Direktur Utama Perum Bulog, Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya, dikabarkan akan segera mundur dari kedinasannya sebagai prajurit TNI aktif. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13 Maret 2024). Keputusan ini berkaitan dengan aturan yang mengatur penempatan personel TNI aktif di kementerian dan lembaga pemerintahan.
Menurut Panglima TNI, pensiun dini atau pengunduran diri dari kedinasan TNI merupakan prosedur standar bagi prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga. Hal serupa juga akan diterapkan kepada Irjen Kementerian Pertanian RI, Mayjen Irham Waroihan, yang juga masih berstatus sebagai TNI aktif.
Pernyataan Panglima TNI ini memberikan kejelasan terkait status sejumlah perwira tinggi TNI yang menduduki posisi sipil. Namun, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memberikan catatan penting terkait hal ini. Beliau menyatakan bahwa kepastian pengajuan pengunduran diri Dirut Bulog dan Irjen Kementan akan menunggu finalisasi revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).
Penjelasan Lebih Lanjut Terkait Revisi UU TNI
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menjelaskan bahwa revisi UU TNI tengah dibahas di parlemen. Revisi ini berpotensi menambah jumlah jabatan sipil di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel TNI aktif. Saat ini, jumlah tersebut dibatasi, namun revisi berpotensi menambahnya dari 10 menjadi 15 kementerian/lembaga.
Proses revisi UU TNI ini menjadi faktor penentu bagi kepastian pengunduran diri Dirut Bulog dan Irjen Kementan. Keputusan final akan diambil setelah revisi tersebut disahkan dan aturannya jelas. "Kita lihat dulu revisinya. Kalau harus keluar, ya keluar," ujar Maruli Simanjuntak.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tengah berupaya menyelaraskan aturan terkait penempatan personel TNI aktif di sektor sipil dengan perkembangan terkini. Revisi UU TNI diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dan komprehensif.
Jabatan TNI Aktif di Sektor Sipil
Beberapa penempatan pejabat TNI aktif di sektor sipil telah menjadi sorotan publik. Salah satu contohnya adalah Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Sebelum menjabat, Teddy Indra Wijaya mendapatkan kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) dari Panglima TNI.
Contoh lainnya adalah Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya yang selain menjabat sebagai Dirut Perum Bulog, juga menjabat sebagai Danjen Akademi TNI. Penunjukan Novi sebagai Dirut Perum Bulog berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.
Dengan adanya revisi UU TNI, diharapkan ke depannya akan ada kejelasan dan transparansi lebih lanjut terkait penempatan personel TNI aktif di sektor sipil, memastikan keselarasan antara tugas militer dan tanggung jawab di sektor pemerintahan.
Proses pengunduran diri Dirut Bulog dan Irjen Kementan ini menjadi contoh bagaimana pemerintah berupaya untuk menyeimbangkan peran TNI dalam sektor sipil dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepastian hukum menjadi kunci dalam memastikan proses transisi ini berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.