Kontroversi Jabatan Sipil Mayjen Novy Helmi: TNI Tegaskan Aturan Pensiun Dini
TNI menegaskan bahwa perwira aktif yang rangkap jabatan sipil di luar ketentuan UU harus pensiun dini, namun kasus Mayjen Novy Helmi di Bulog menimbulkan pertanyaan.

Jakarta, 22 Maret 2025 - Polemik terkait jabatan rangkap perwira TNI aktif di luar ketentuan Undang-Undang (UU) kembali mencuat. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa perwira yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI harus pensiun dini atau mengundurkan diri. Hal ini menimbulkan pertanyaan seputar kasus Mayjen TNI Novy Helmi yang menjabat Direktur Utama Bulog, sebuah posisi di luar 14 kementerian dan lembaga yang diizinkan.
Pernyataan tegas dari Brigjen TNI Kristomei disampaikan kepada Antara pada Sabtu lalu. Ia menekankan bahwa Panglima TNI telah menegaskan aturan ini. Namun, kenyataannya beberapa perwira TNI aktif masih menduduki jabatan sipil di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Kasus Mayjen Novy Helmi menjadi sorotan utama karena jabatannya di Bulog yang berada di luar daftar kementerian/lembaga yang diizinkan.
Ironisnya, alih-alih pensiun dini, Mayjen Novy Helmi justru mendapatkan posisi baru di lingkungan TNI. Berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tertanggal 14 Maret 2025, Mayjen TNI Novy Helmi yang sebelumnya menjabat sebagai Danjen Akademi TNI, kini diangkat menjadi Staf Khusus Panglima TNI. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan aturan di internal TNI.
Jabatan Sipil yang Diperbolehkan untuk Perwira TNI
Revisi UU TNI telah menetapkan 14 kementerian dan lembaga yang diperbolehkan untuk dijabat oleh perwira aktif TNI. Daftar tersebut mencakup lembaga-lembaga strategis yang terkait erat dengan pertahanan dan keamanan negara. Berikut daftar lengkapnya:
- Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara
- Kementerian Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan Negara (menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
- Badan Intelijen Negara
- Lembaga Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
- Lembaga Pengelola Perbatasan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Lembaga Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia
Daftar ini mencakup kementerian dan lembaga yang memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Kehadiran perwira TNI di lembaga-lembaga tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dan keahlian khusus di bidang pertahanan dan keamanan.
Ketidakjelasan Status Mayjen Novy Helmi
Ketika ditanya mengenai kepastian kapan Mayjen Novy Helmi akan mundur dari satuan TNI, Brigjen TNI Kristomei belum memberikan jawaban yang jelas kepada Antara. Hal ini semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai komitmen TNI dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan. Ketidakjelasan ini menimbulkan spekulasi dan keraguan terhadap konsistensi penegakan aturan di internal TNI.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya potensi celah dalam penerapan aturan yang mengatur jabatan rangkap perwira TNI aktif. Transparansi dan kejelasan informasi dari pihak TNI sangat dibutuhkan untuk menjawab pertanyaan publik dan memastikan agar aturan tersebut diterapkan secara konsisten dan adil bagi seluruh anggota TNI.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan evaluasi berkala terhadap aturan yang berlaku, guna memastikan agar aturan tersebut tetap relevan dan efektif dalam menjaga integritas dan profesionalisme TNI.