Proses Administrasi Pengunduran Diri Mayjen Novi Helmy dari TNI Diperkirakan Rampung Bulan Ini
Mabes TNI memastikan proses administrasi pengunduran diri Mayjen TNI Novi Helmy dari jabatannya sebagai Danjen Akademi TNI akan selesai bulan ini, setelah sebelumnya ia ditunjuk sebagai Direktur Utama Bulog.

Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, mantan Danjen Akademi TNI, dijadwalkan menyelesaikan proses administrasi pengunduran dirinya dari TNI pada bulan ini. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, saat ditemui di Mabes TNI, Jakarta Timur, Kamis (27/3). Proses pengunduran diri ini berkaitan dengan jabatan Novi Helmy sebagai Direktur Utama Bulog, yang berada di luar 14 instansi sipil yang diperbolehkan dijabat perwira TNI aktif tanpa pengunduran diri.
Brigjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa Mabes TNI masih memproses beberapa persyaratan administrasi. "Insyaallah bulan ini sudah ada (keputusan). Kita tunggu ya, kita tunggu proses administrasinya ya," ujar Kristomei. Meskipun menunggu proses administrasi, Novi Helmy telah mendapatkan penugasan baru sebagai Staf Khusus Panglima TNI. Jabatan ini, menurut Kristomei, tidak memiliki struktur jabatan di TNI, berbeda dengan jabatannya sebelumnya sebagai Danjen Akademi TNI.
Proses pengunduran diri ini dilakukan untuk memenuhi Pasal 47 UU TNI tentang prajurit aktif di instansi sipil. Kristomei memastikan proses tersebut berjalan lancar tanpa kendala. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025, yang dikeluarkan pada 14 Maret 2025, resmi menunjuk Novi Helmy sebagai Staf Khusus Panglima TNI. Ini bukan pensiun dini, melainkan perpindahan tugas di lingkungan TNI.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Jabatan Sipil yang Dapat Dijabat Perwira TNI Aktif
Berdasarkan UU TNI, terdapat 14 instansi sipil yang dapat dijabat oleh perwira TNI aktif tanpa perlu mengundurkan diri. Daftar tersebut meliputi:
- Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
- Intelijen Negara
- Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Search and Rescue (SAR) Nasional
- Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
Selain itu, terdapat lima kementerian/lembaga tambahan yang juga termasuk dalam daftar tersebut:
- Pengelola Perbatasan
- Penanggulangan Bencana
- Penanggulangan Terorisme
- Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia
Karena Bulog tidak termasuk dalam daftar tersebut, maka pengunduran diri Mayjen TNI Novi Helmy dari TNI menjadi suatu keharusan.
Proses administrasi pengunduran diri Mayjen TNI Novi Helmy yang berjalan lancar ini menunjukkan komitmen TNI dalam menjalankan aturan yang berlaku. Dengan selesainya proses administrasi ini, diharapkan tidak akan ada lagi kendala dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di Bulog maupun sebagai Staf Khusus Panglima TNI. Hal ini juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan TNI.