RUU TNI: Tiga Pasal Krusial Berubah, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPR
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan tiga perubahan penting dalam RUU TNI yang meliputi kedudukan TNI, usia pensiun, dan jabatan sipil bagi prajurit aktif.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan klarifikasi terkait perubahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya berbagai draf RUU TNI yang berbeda di media sosial. Pernyataan Dasco disampaikan pada Senin di Kompleks Parlemen, Jakarta, dan menekankan hanya tiga pasal yang mengalami revisi.
Tiga pasal yang direvisi tersebut berkaitan dengan kedudukan TNI, usia pensiun prajurit, dan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Dasco menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergisitas dan efisiensi administrasi dalam sistem pertahanan negara. Ia juga mengakui adanya dinamika publik terkait RUU ini dan perbedaan draf yang beredar di masyarakat dengan draf yang dibahas di Komisi I DPR RI. "Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi 1 DPR RI," ungkap Dasco.
Penjelasan lebih lanjut mengenai perubahan tersebut menjadi fokus utama klarifikasi Dasco. Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas peran dan fungsi TNI dalam konteks pertahanan dan keamanan negara serta memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai isi RUU yang sedang dibahas.
Perubahan Pasal 3: Kedudukan TNI
Pasal 3 yang direvisi mengatur kedudukan TNI di bawah Presiden terkait pengerahan dan penggunaan kekuatan. Strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis akan dikoordinasikan dengan Kementerian Pertahanan. Dasco menjelaskan, "Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya." Perubahan ini menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga negara dalam sistem pertahanan dan keamanan.
Revisi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara TNI dan Kementerian Pertahanan, sehingga menghasilkan sistem pertahanan yang lebih terintegrasi dan efektif. Dengan adanya koordinasi yang lebih baik, diharapkan dapat meminimalisir potensi tumpang tindih dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya.
Perubahan pada pasal ini juga bertujuan untuk memperjelas garis komando dan tanggung jawab dalam sistem pertahanan negara, sehingga dapat menghindari potensi konflik dan memastikan keselarasan dalam pengambilan keputusan strategis.
Perubahan Pasal 53: Usia Pensiun Prajurit
Pasal 53 yang mengalami revisi berkaitan dengan perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI di semua tingkatan pangkat. Namun, draf yang dibahas di Sekretariat Komisi I DPR RI belum menetapkan usia pensiun untuk perwira tinggi bintang empat. Dasco menjelaskan bahwa usia pensiun yang diusulkan mengacu pada undang-undang institusi lain, dengan rentang variasi antara 55 hingga 62 tahun.
Perubahan ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan keahlian dan pengalaman para prajurit senior, sekaligus memberikan kesempatan bagi regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI. Rentang usia pensiun yang bervariasi memungkinkan fleksibilitas dalam menentukan usia pensiun optimal bagi masing-masing tingkatan pangkat, disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan. Namun, perlu diperhatikan bahwa ketentuan usia pensiun untuk perwira tinggi bintang empat masih dalam proses pembahasan.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi prajurit untuk mengembangkan karir dan berkontribusi lebih lama bagi negara, sekaligus memastikan adanya regenerasi yang terencana dan terarah di tubuh TNI.
Perubahan Pasal 47: Jabatan Sipil bagi Prajurit Aktif
Pasal 47 yang direvisi mengatur mengenai jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Selain jabatan-jabatan yang telah diatur, ayat 2 pasal ini mensyaratkan prajurit TNI untuk mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil lainnya. Jumlah bidang jabatan sipil yang dapat diisi prajurit aktif meningkat dari 10 menjadi 15 bidang.
Kelima belas bidang tersebut meliputi: politik dan keamanan negara; pertahanan negara (termasuk Dewan Pertahanan Nasional); kesekretariatan negara (urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden); intelijen negara; siber dan/atau sandi negara; lembaga ketahanan nasional; dan search and rescue (SAR) nasional. Selanjutnya, bidang narkotika nasional; pengelola perbatasan; kelautan dan perikanan; penanggulangan bencana; penanggulangan terorisme; keamanan laut; Kejaksaan Republik Indonesia; dan Mahkamah Agung.
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi prajurit TNI yang memiliki keahlian dan pengalaman untuk berkontribusi di sektor sipil, sekaligus menjaga integritas dan profesionalisme TNI. Dengan adanya persyaratan pengunduran diri atau pensiun, diharapkan dapat mencegah potensi konflik kepentingan dan memastikan fokus prajurit tetap pada tugas utamanya di TNI.
Secara keseluruhan, revisi RUU TNI ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem pertahanan negara, memperjelas peran dan fungsi TNI, serta memberikan kesempatan bagi prajurit untuk berkontribusi lebih luas bagi bangsa dan negara. Namun, penting untuk terus memantau perkembangan pembahasan RUU ini dan memastikan bahwa perubahan yang dilakukan sejalan dengan kepentingan nasional.