Jokowi Tanyakan Revisi UU TNI kepada Puan Maharani Saat Buka Puasa Bersama
Presiden Jokowi menanyakan poin-poin penting revisi UU TNI kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam acara buka puasa bersama di NasDem Tower, Jakarta.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanyakan hasil pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. Pertanyaan tersebut disampaikan saat acara buka puasa bersama yang digelar di NasDem Tower, Jakarta, Jumat (21/3).
Puan Maharani mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi dan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, keduanya menanyakan perihal revisi UU TNI yang baru saja disahkan. Sebagai Ketua DPR, Puan menjelaskan tiga poin utama revisi UU tersebut, yaitu Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.
"Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh menanyakan RUU TNI yang kemarin baru disahkan itu seperti apa," ujar Puan kepada awak media. Ia menambahkan bahwa kedua tokoh tersebut menanggapi penjelasannya dengan positif, menyatakan bahwa revisi yang dilakukan tergolong wajar dan tidak bermasalah.
Penjelasan Revisi UU TNI kepada Jokowi dan Surya Paloh
Puan menjelaskan kepada Presiden Jokowi dan Surya Paloh bahwa revisi UU TNI difokuskan pada tiga pasal utama. Penjelasan tersebut diterima dengan baik oleh keduanya. "Beliau berdua menyampaikan, ‘Oh hanya tiga itu saja. Jadi, tidak ada masalah dan itu semua yang direvisi semuanya fair, yang lain-lain tidak bermasalah'," kata Puan, menirukan ucapan Jokowi dan Surya Paloh.
Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa revisi yang dilakukan DPR telah sesuai dengan kebutuhan. Hal ini ditegaskan kembali untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman terkait revisi UU TNI.
Sebagai tindak lanjut, Jokowi dan Surya Paloh menekankan pentingnya sosialisasi hasil revisi UU TNI kepada masyarakat. Tujuannya agar publik memahami isi revisi dan mencegah timbulnya kesalahpahaman. "Beliau berdua menyampaikan, ‘…harusnya bisa segera disosialisasikan agar masyarakat dan publik segera mengetahui dan tidak ada kesalahpahaman,’ itu saja,” tambah Puan.
Poin-Poin Utama Revisi UU TNI
Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 pada Kamis (20/3) telah menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. Revisi ini mencakup beberapa poin penting, antara lain:
- Kedudukan koordinasi TNI
- Penambahan bidang operasi militer selain perang
- Penambahan jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI aktif
- Perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun
Salah satu perubahan signifikan terdapat pada Pasal 47, yang memperluas jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Jumlah jabatan tersebut bertambah dari 10 menjadi 14 bidang. Di luar 14 bidang jabatan tersebut, prajurit TNI aktif diwajibkan untuk pensiun dari dinas keprajuritan.
Dengan adanya sosialisasi yang akan dilakukan, diharapkan masyarakat dapat memahami secara jelas perubahan-perubahan yang terjadi dalam UU TNI dan dampaknya terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Proses revisi ini diharapkan dapat memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI.