DPR Jaga Supremasi Sipil dalam Pembahasan RUU TNI: Pastikan Revisi Tak Kembali ke Dwi Fungsi
Wakil Ketua DPR Dasco Ahmad tegaskan DPR akan pertahankan supremasi sipil dalam revisi UU TNI, menepis kekhawatiran soal kembalinya dwi fungsi TNI.

Jakarta, 17 Maret 2024 - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan jaminan bahwa DPR akan senantiasa menjaga supremasi sipil dalam setiap tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal ini disampaikan Dasco untuk menjawab keresahan publik terkait revisi UU TNI yang tengah dibahas.
Dasco menjelaskan bahwa revisi UU TNI difokuskan pada tiga pasal utama. Pasal-pasal tersebut mengatur kedudukan TNI, usia pensiun prajurit, dan jabatan sipil yang dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif. Ia menekankan bahwa penambahan jabatan sipil tersebut sebatas mengakomodasi kondisi yang telah ada saat ini, bukan untuk memperluasnya.
"Dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. Pernyataan ini disampaikan Dasco sebagai bentuk transparansi dan mengajak publik untuk menilai secara objektif revisi yang dilakukan.
Penjelasan DPR Terkait Penolakan RUU TNI
Dasco mengakui adanya penolakan publik terhadap RUU TNI yang beredar di media sosial. Ia menjelaskan bahwa penolakan tersebut dilandasi oleh draf RUU yang tidak mencerminkan isi pembahasan di Komisi I DPR RI. Hal ini kemudian memicu isu-isu terkait kembalinya dwi fungsi TNI, yang langsung dibantah oleh Dasco.
"Kami memonitor penolakan-penolakan di media sosial maupun media massa. Nah, untuk itulah konferensi pers dilaksanakan pada hari ini untuk menjelaskan," katanya. Konferensi pers tersebut bertujuan untuk meluruskan kesalahpahaman dan memberikan informasi yang akurat kepada publik.
DPR berupaya untuk memberikan penjelasan secara transparan kepada masyarakat terkait revisi UU TNI ini. Hal ini dilakukan untuk mencegah misinterpretasi dan menjaga agar proses revisi berjalan sesuai koridor hukum dan supremasi sipil.
Kebebasan Berpendapat dan Insiden di Hotel Fairmont
Terkait insiden di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu (15/3), Dasco menjelaskan bahwa DPR terbuka terhadap masukan dari masyarakat sipil. Namun, ia menyoroti kurangnya pemberitahuan sebelumnya dari koalisi masyarakat sipil yang mendatangi ruang rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI.
"Dan kemudian kalau ada insiden itu ada di luar kekuasaan yang sedang membahas karena kita tidak tahu bahwa di luar kemudian ada kejadian seperti itu. Pada hari ini saya juga menerima perwakilan dari teman-teman NGO untuk berdiskusi karena mereka minta kemarin untuk ditemui," jelas Dasco. Pertemuan dengan perwakilan NGO tersebut menunjukkan kesediaan DPR untuk berdialog dan menerima masukan.
Meskipun terjadi insiden, DPR tetap berkomitmen untuk menerima aspirasi masyarakat, namun tetap menekankan pentingnya komunikasi dan pemberitahuan yang baik agar proses pembahasan RUU dapat berjalan tertib dan lancar.
Tuntutan Transparansi dari Koalisi Masyarakat Sipil
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyuarakan pandangannya terkait pembahasan RUU TNI yang dinilai kurang transparan. Mereka meminta agar pembahasan dilakukan secara terbuka. "Pembahasan ini tidak sesuai karena diadakan tertutup," ungkap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, salah satu anggota koalisi yang turut hadir di Hotel Fairmont.
Kehadiran perwakilan koalisi tersebut di ruang rapat Panja, meskipun sempat menimbulkan insiden, menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat sipil terhadap proses revisi UU TNI dan pentingnya menjaga supremasi sipil dalam pembahasan tersebut.
Peristiwa ini menjadi sorotan penting terkait pentingnya komunikasi dan transparansi dalam proses legislasi, khususnya yang menyangkut isu-isu strategis seperti pertahanan dan keamanan negara.
DPR berkomitmen untuk terus menjaga supremasi sipil dan memastikan revisi UU TNI tidak akan mengurangi peranan sipil dalam pengawasan terhadap TNI. Proses revisi akan terus dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.