DPR Pastikan RUU TNI Jaga Supremasi Sipil, Bantah Kembalinya Dwifungsi
Wakil Ketua DPR Dasco Ahmad menegaskan RUU TNI yang akan disahkan mengedepankan supremasi sipil dan memastikan tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi TNI.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan klarifikasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dasco memastikan RUU tersebut mengedepankan supremasi sipil dan tidak akan mengembalikan dwifungsi TNI, menjawab kekhawatiran sejumlah pihak. Pernyataan ini disampaikan menjelang Rapat Paripurna DPR untuk pengesahan RUU tersebut.
"Kami pada terakhir kali melakukan dialog dengan koalisi masyarakat sipil, kami juga sudah sepakat sama-sama bahwa kami mengedepankan supremasi sipil supaya kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI," tegas Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dasco menekankan bahwa perubahan-perubahan pasal dalam RUU TNI yang telah dibahas bersama Komisi I DPR RI dan Pemerintah, sama sekali tidak membuka peluang bagi kembalinya dwifungsi TNI seperti masa lalu. Ia memastikan telah dilakukan upaya maksimal untuk mengakomodasi aspirasi publik.
Penjelasan DPR Mengenai RUU TNI
Dasco menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan RUU TNI, DPR telah berupaya mengakomodasi aspirasi masyarakat luas. Pihaknya telah melakukan dialog intensif dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, koalisi masyarakat sipil, dan LSM.
Ia mengakui adanya pro dan kontra di tengah masyarakat terkait RUU TNI, namun memandangnya sebagai dinamika politik yang wajar dalam sistem demokrasi. "Ya, namanya juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah saja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini, tapi kami sudah melakukan upaya semaksimalnya, melakukan komunikasi-komunikasi yang intens dengan beberapa atau sebagian besar elemen masyarakat yang mempunyai kepentingan dengan RUU TNI," ujarnya.
DPR memastikan draf RUU TNI yang telah disetujui pada Tingkat II dan siap disahkan melalui Rapat Paripurna, akan diakses publik secara luas. Dasco menyatakan draf tersebut telah dibagikan kepada berbagai NGO dan akan diunggah secara online agar masyarakat dapat mempelajarinya.
Menjaga Transparansi dan Supremasi Sipil
Dasco memberikan jaminan bahwa isi RUU TNI yang akan disahkan sesuai dengan apa yang telah disampaikan kepada publik. Tidak ada perubahan substansial yang dilakukan. "Apa yang kemarin kami sampaikan pada masyarakat luas, itulah yang akan diparipurnakan dan itulah yang akan diakses. Tidak ada perubahan sama sekali," tegasnya.
Dengan ditekankannya supremasi sipil dan jaminan transparansi dalam proses penyusunan dan pengesahan RUU TNI, DPR berharap dapat meredam kekhawatiran publik dan memastikan RUU ini sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kedaulatan sipil.
RUU TNI yang baru diharapkan dapat memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan tetap berada di bawah kendali sipil. Proses penyusunan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat diharapkan dapat menghasilkan undang-undang yang lebih responsif dan representatif.
Ke depan, DPR akan terus berupaya meningkatkan komunikasi dan transparansi dalam proses legislasi untuk memastikan partisipasi publik dan menghindari kesalahpahaman.