DPR Bantah RUU TNI Dikerjakan di Hotel Karena Dikebut: Rapat Terbuka dan Transparan
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, membantah isu pembahasan RUU TNI di hotel karena dikebut, menegaskan rapat bersifat terbuka dan sesuai mekanisme.

Jakarta, 17 Maret 2025 - Polemik terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di sebuah hotel beberapa hari lalu telah mendapat tanggapan resmi dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dasco membantah tegas tudingan bahwa pembahasan RUU tersebut dilakukan secara tertutup dan terburu-buru di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 14-15 Maret 2025. Ia menekankan bahwa proses revisi UU TNI telah berlangsung lama dan melibatkan berbagai pihak.
Dasco menjelaskan bahwa rapat yang digelar di hotel tersebut merupakan rapat terbuka, bukan rapat tertutup seperti yang dituduhkan. "Tidak ada kemudian rapat terkesan diam-diam, karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka. Boleh dilihat di agenda rapatnya, rapat diadakan terbuka," tegas Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Ia menambahkan bahwa mekanisme rapat panitia kerja (panja) RUU di hotel telah diatur dan dibenarkan, sehingga Komisi I DPR tidak melanggar aturan yang berlaku. Pernyataan ini bertujuan untuk mengklarifikasi isu yang beredar di masyarakat terkait transparansi dan proses pembahasan RUU TNI.
Penjelasan Mengenai Pembahasan RUU TNI di Hotel
Dasco memberikan penjelasan lebih rinci mengenai pelaksanaan rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont. Ia mengungkapkan bahwa rapat tersebut direncanakan berlangsung selama empat hari, namun kemudian dipersingkat menjadi dua hari karena kebijakan efisiensi. Meskipun durasinya dipersingkat, Dasco memastikan bahwa pembahasan tetap komprehensif.
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa RUU TNI hanya membahas revisi tiga pasal krusial. Ketiga pasal tersebut berkaitan dengan kedudukan TNI, perpanjangan usia dinas, dan ruang jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif. "Walau cuma tiga pasal tapi pembahasannya itu memerlukan waktu karena dari sisi naskah akademik, dan lain-lain, itu perlu juga merumuskan kata-kata, kemudian pokok yang tepat dalam pembahasannya sehingga diperlukan konsinyering," jelasnya.
Dasco menekankan pentingnya waktu yang dibutuhkan untuk merumuskan kata-kata yang tepat dan akurat dalam revisi UU tersebut. Proses konsinyering, menurutnya, menjadi bagian penting untuk memastikan hasil revisi yang komprehensif dan terukur.
Komisi I DPR RI telah mengundang berbagai pihak untuk memberikan aspirasi terkait RUU TNI, menunjukkan komitmen DPR untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses legislasi ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa revisi UU TNI dapat mengakomodasi berbagai kepentingan dan aspirasi.
Rincian Revisi RUU TNI
RUU TNI yang tengah dibahas difokuskan pada tiga pasal utama. Berikut poin-poin penting revisi tersebut:
- Kedudukan TNI: Pasal ini akan merevisi ketentuan mengenai kedudukan TNI dalam sistem pertahanan dan keamanan negara.
- Perpanjangan Usia Dinas: Pasal ini akan mengatur mengenai perpanjangan usia dinas bagi prajurit TNI.
- Ruang Jabatan Sipil: Pasal ini akan memberikan pengaturan mengenai peluang bagi prajurit TNI aktif untuk menempati jabatan sipil.
Proses revisi ini memerlukan kajian yang mendalam dan melibatkan berbagai ahli dan pakar untuk memastikan revisi tersebut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Transparansi dan keterbukaan dalam proses pembahasan menjadi kunci untuk memastikan revisi UU TNI berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan akuntabilitas.
Dengan adanya klarifikasi dari Wakil Ketua DPR RI ini, diharapkan masyarakat dapat memahami proses pembahasan RUU TNI secara lebih jelas dan terhindar dari misinterpretasi. Komitmen DPR untuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi menjadi hal yang penting untuk menjaga kepercayaan publik.