RUU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025: Komisi I DPR Bahas Perubahan UU No. 34 Tahun 2004
Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menhan dan Menkum membahas revisi UU TNI No. 34 Tahun 2004, guna menyesuaikan dengan dinamika hukum dan geopolitik terkini.

Komisi I DPR RI, Selasa (11/3), menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas. Pertemuan penting ini membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta ini menandai langkah signifikan dalam revisi UU TNI yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU tersebut. DIM tersebut tercantum dalam Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025. Komisi I juga telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pakar, akademisi, Pepabri, dan LSM, sebelum rapat kerja ini digelar. Utut menyatakan, "Raker Komisi I DPR RI dengan pemerintah hari ini diselenggarakan dalam rangka pembicaraan tingkat I mengenai pembahasan RUU."
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menekankan perlunya revisi UU Nomor 34 Tahun 2004. Menurutnya, revisi ini sangat penting untuk memenuhi kebutuhan hukum yang berkembang di masyarakat dan menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang lebih baru. Revisi ini juga didorong oleh perubahan lingkungan strategis dan tantangan geopolitik yang menuntut TNI lebih adaptif dan dinamis.
Dinamika Hukum dan Geopolitik Menuntut Revisi UU TNI
Dave Laksono menjelaskan lebih lanjut mengenai urgensi revisi UU TNI. Menurutnya, perubahan lingkungan strategis dan tantangan geopolitik saat ini menuntut TNI untuk lebih adaptif dan dinamis. "Upaya penegakan kedaulatan hingga penjagaan keutuhan negara dan perlindungan keselamatan bangsa memerlukan pengelolaan sumber daya yang lebih optimal dan peningkatan kapabilitas organisasi," tegas Dave.
RUU TNI ini, menurut Dave, merupakan bagian dari reformasi TNI yang berkelanjutan. Reformasi ini menekankan pada profesionalisme militer dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan teritorial, dan mencegah disintegrasi bangsa. Revisi ini juga mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-19/2021 dan Nomor 6/PUU-16/2016 terkait batasan usia dinas prajurit TNI.
Selain itu, terdapat kebutuhan untuk mengubah ketentuan Pasal 47 tentang peran prajurit aktif TNI di kementerian atau lembaga. Perubahan ini disesuaikan dengan kebutuhan dan permintaan terkini. Dave menambahkan, "Selain itu terdapat kebutuhan nyata, penting, dan mendesak, untuk mengubah ketentuan Pasal 47 mengenai peran prajurit aktif TNI di kementerian atau lembaga, sesuai dengan kebutuhan dan permintaan."
RUU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Usulan ini didasarkan pada Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025, menjadikan RUU tersebut sebagai usul inisiatif pemerintah.
Pembahasan RUU TNI ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk terus melakukan reformasi dan modernisasi TNI agar tetap mampu menghadapi tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks. Revisi ini diharapkan dapat memperkuat posisi TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan keutuhan NKRI.
Dengan memasukkan RUU TNI ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, pemerintah dan DPR menunjukkan keseriusan dalam memperbarui regulasi yang mengatur tentang TNI. Hal ini penting untuk memastikan TNI tetap profesional, modern, dan mampu menghadapi berbagai tantangan di masa depan.
Proses pembahasan RUU TNI ini diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan revisi UU yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia.