DPR Bahas Revisi UU TNI Tahun 2004: Fokus pada 11 Klaster Perubahan
Komisi I DPR RI menggelar rapat dengan Panglima TNI dan pimpinan tiga matra membahas revisi UU TNI tahun 2004 yang mencakup 11 klaster perubahan, termasuk kedudukan, peran, dan pembiayaan TNI.

Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Rapat yang diadakan Kamis lalu di Kompleks Parlemen, Jakarta, dihadiri oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto, beserta pimpinan tiga matra TNI. Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma, mewakili Kepala Staf TNI Angkatan Laut dalam rapat tersebut. Rapat ini bertujuan untuk merevisi UU TNI yang telah disahkan pada 16 Oktober 2004 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
Pembahasan revisi UU TNI ini melibatkan berbagai pihak penting, termasuk Komisi I DPR RI yang dipimpin oleh Utut Adianto. Utut Adianto menjelaskan bahwa UU yang terdiri dari 11 bab dan 78 pasal ini akan direvisi berdasarkan 11 klaster utama. Hal ini menunjukkan skala besar dari revisi yang direncanakan, menandakan komitmen untuk meningkatkan efektivitas dan relevansi UU TNI di era modern.
Proses revisi UU TNI ini telah melalui beberapa tahapan, termasuk rapat kerja dengan Menteri Pertahanan dan Menteri Hukum dan HAM pada Selasa, 11 Maret 2025. Lebih lanjut, RUU TNI telah disetujui masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 berdasarkan Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025. Hal ini menunjukkan bahwa revisi UU TNI merupakan prioritas pemerintah dan DPR RI.
11 Klaster Revisi UU TNI
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, merinci 11 klaster revisi UU TNI. Klaster-klaster tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari kedudukan, peran, fungsi, dan tugas TNI, hingga postur organisasi, pembiayaan, hubungan kelembagaan, dan pengerahan serta penggunaan kekuatan TNI. Pembahasan yang komprehensif ini menunjukkan upaya untuk memastikan revisi UU TNI mencakup semua aspek yang relevan.
Utut Adianto menekankan pentingnya agar revisi UU TNI tidak bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 10 UUD NRI 1945. Pernyataan ini menunjukkan komitmen untuk menjaga supremasi hukum dan konstitusionalitas dalam proses revisi. Ia berharap revisi ini akan menghasilkan UU yang lasting dan mampu menjawab tantangan generasi mendatang.
Proses revisi ini melibatkan berbagai pihak dan mempertimbangkan berbagai aspek, menunjukkan komitmen untuk menghasilkan UU TNI yang lebih baik dan relevan dengan perkembangan zaman. Dengan adanya 11 klaster yang akan direvisi, diharapkan revisi UU TNI akan mampu menjawab tantangan keamanan nasional di masa depan.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Revisi UU TNI
Revisi UU TNI yang masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan pada Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Ini berarti revisi tersebut merupakan usulan inisiatif pemerintah. Proses ini menunjukkan koordinasi yang baik antara pemerintah dan DPR RI dalam upaya meningkatkan sistem pertahanan negara.
Rapat kerja dengan Menteri Pertahanan dan Menteri Hukum dan HAM sebelumnya telah dilakukan untuk mempersiapkan pembahasan lebih lanjut. Dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, diharapkan revisi UU TNI akan lebih komprehensif dan terintegrasi dengan kebijakan nasional lainnya.
Proses revisi UU TNI ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR RI untuk terus meningkatkan dan memperbaharui sistem pertahanan negara agar tetap relevan dan efektif dalam menghadapi tantangan masa depan. Hal ini penting untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
Dengan adanya revisi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme TNI dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Selain itu, revisi ini juga diharapkan mampu memperkuat peran TNI dalam menjaga keutuhan NKRI.
Proses revisi UU TNI ini diharapkan dapat menghasilkan undang-undang yang lebih modern, efektif, dan responsif terhadap perkembangan zaman. Dengan demikian, TNI dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.