Menhan Sebut 15 K/L Bisa Dipimpin TNI Aktif, Revisi UU TNI Diusulkan
Menteri Pertahanan (Menhan) RI mengungkapkan 15 Kementerian/Lembaga yang dapat dijabat perwira aktif TNI, termasuk penambahan 5 jabatan sipil, menyusul revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengumumkan adanya 15 Kementerian/Lembaga (K/L) yang dapat dijabat oleh prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa (11/3). Pengumuman ini terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pernyataan Menhan ini disampaikan dalam konteks pembahasan revisi UU TNI, khususnya poin yang memungkinkan perwira aktif TNI menduduki jabatan sipil.
Salah satu poin krusial revisi UU TNI adalah kemungkinan perwira aktif TNI untuk menduduki jabatan di K/L. Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan, "Sebagaimana yang kita semua tahu, bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada di dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku." Pernyataan ini mengisyaratkan penambahan jabatan sipil yang dapat diisi oleh perwira aktif TNI dibandingkan dengan UU yang berlaku saat ini.
Revisi UU TNI ini bertujuan untuk memperluas kesempatan bagi prajurit aktif TNI untuk berkontribusi di sektor sipil, sekaligus memperkuat sinergi antara TNI dan pemerintah dalam berbagai bidang. Namun, revisi ini juga memicu perdebatan mengenai potensi konflik kepentingan dan pembagian kekuasaan antara sipil dan militer.
Daftar Kementerian/Lembaga yang Dapat Dijabat Prajurit Aktif TNI
Berikut 15 Kementerian/Lembaga yang disebutkan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dapat dijabat oleh prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun:
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Kementerian Pertahanan Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara
- Lembaga Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Agung
- Mahkamah Agung
Perlu dicatat bahwa penambahan lima jabatan sipil, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung, merupakan hal baru dibandingkan dengan UU TNI yang berlaku saat ini.
Perbandingan dengan UU TNI yang Berlaku
Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI yang berlaku saat ini hanya menyebutkan 10 Kementerian/Lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif TNI. Bunyi pasal tersebut adalah: 'Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.'
Perbedaan jumlah K/L yang dapat dijabat oleh prajurit aktif TNI antara usulan revisi UU dan UU yang berlaku saat ini menunjukkan adanya perluasan ruang lingkup peran TNI dalam pemerintahan. Namun, perlu kajian lebih lanjut terkait implikasi dari perluasan tersebut terhadap sistem pemerintahan sipil dan prinsip-prinsip demokrasi.
Revisi UU TNI ini masih dalam tahap pembahasan. Proses selanjutnya akan melibatkan berbagai pihak, termasuk DPR dan pemerintah, untuk memastikan revisi tersebut sesuai dengan konstitusi dan kepentingan nasional. Perluasan peran TNI dalam pemerintahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan negara, namun juga perlu diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.