Perubahan UU TNI: Menhan Sjafrie Beberkan Alasan dan Sasaran Utama
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan perlunya perubahan UU TNI untuk memberikan landasan hukum yang jelas pada peran TNI di era modern, termasuk modernisasi alutsista dan peningkatan kesejahteraan prajurit.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin baru-baru ini mengungkapkan alasan di balik usulan perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perubahan tersebut, menurutnya, sangat diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan jelas terhadap peran TNI dalam konteks kekinian. Hal ini disampaikan Menhan Sjafrie dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Dalam rapat tersebut, Menhan Sjafrie menekankan bahwa TNI memiliki tugas-tugas di luar konteks perang, namun tetap dalam koridor prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Perubahan UU ini diharapkan dapat mengakomodasi peran tersebut secara legal dan terukur. "Ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil," tegas Menhan Sjafrie.
Usulan perubahan UU TNI ini telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Hal ini berdasarkan Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025, menjadikan RUU tersebut sebagai usul inisiatif pemerintah. Proses legislasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperbarui regulasi yang mengatur peran dan fungsi TNI di era modern.
Sasaran Utama Perubahan UU TNI
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin merinci beberapa sasaran utama dari perubahan UU TNI ini. Pertama, perubahan UU bertujuan untuk memperkuat kebijakan modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) dan industri pertahanan dalam negeri. Modernisasi alutsista menjadi krusial untuk menjaga kedaulatan dan keamanan nasional di tengah perkembangan teknologi pertahanan global yang dinamis.
Kedua, perubahan UU akan memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas-tugas nonmiliter. Hal ini penting untuk memastikan bahwa peran TNI dalam tugas-tugas kemasyarakatan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan ambiguitas. Kejelasan ini akan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan memastikan akuntabilitas TNI.
Ketiga, perubahan UU juga berfokus pada peningkatan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi mereka. Peningkatan kesejahteraan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan profesionalisme prajurit TNI dalam menjaga keamanan dan keutuhan NKRI. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan daya juang prajurit.
Keempat, adapun penyesuaian ketentuan terkait kepemimpinan, jenjang karir, dan usia pensiun. Penyesuaian ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi TNI yang dinamis dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Sistem yang lebih efisien dan efektif diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan profesionalisme TNI.
Konteks Perubahan UU dan Prolegnas 2025
Proses perubahan UU TNI yang masuk Prolegnas Prioritas 2025 menandakan urgensi pembaharuan regulasi yang mengatur TNI. Perubahan ini bukan hanya sekadar pembaruan administrasi, melainkan respon terhadap tantangan keamanan dan perkembangan strategis yang dihadapi Indonesia. Dengan landasan hukum yang lebih kuat, diharapkan TNI dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dan profesional.
Proses legislasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, DPR, dan tentunya unsur-unsur di internal TNI. Partisipasi yang komprehensif diharapkan akan menghasilkan UU yang komprehensif, responsif, dan sejalan dengan kebutuhan bangsa dan negara. Transparansi dan keterbukaan dalam proses legislasi juga menjadi kunci keberhasilan perubahan UU TNI ini.
Dengan demikian, perubahan UU TNI ini diharapkan mampu memberikan payung hukum yang kuat bagi TNI dalam menjalankan tugasnya, baik dalam konteks militer maupun non-militer, sekaligus meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan prajurit. Modernisasi alutsista dan kejelasan peran TNI menjadi poin penting dalam perubahan ini, guna menghadapi tantangan keamanan di masa depan.