TNI Usul Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004: Adaptasi dengan Dinamika Keamanan Global
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengusulkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk menyesuaikan peran dan tugas TNI dengan dinamika global dan perkembangan teknologi.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI perlu direvisi karena dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi terkini. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3).
Rapat tersebut dihadiri oleh para pemimpin tiga matra TNI, yaitu Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo. Jenderal Agus Subiyanto menekankan bahwa sudah lebih dari dua dekade UU tersebut berlaku tanpa revisi, sementara lingkungan operasional TNI telah mengalami perubahan signifikan.
Menurut Panglima TNI, revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 sangat penting untuk menyesuaikan TNI dengan perkembangan lingkungan strategis, perubahan regulasi, kebijakan politik nasional, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta aspek organisasi dan kelembagaan. Beliau menambahkan bahwa UU tersebut perlu disesuaikan agar TNI dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.
Perlunya Revisi UU TNI: Adaptasi terhadap Perkembangan Global
Beberapa poin penting revisi yang diusulkan Jenderal Agus Subiyanto meliputi konsep tiga matra TNI yang terintegrasi, peningkatan peran intelijen strategis dalam pengambilan keputusan militer, dan kesiapan operasional berdasarkan skenario ancaman global. Hal ini menunjukkan komitmen TNI untuk terus beradaptasi dengan perubahan zaman dan meningkatkan kemampuannya dalam menjaga kedaulatan negara.
Panglima TNI juga menekankan perlunya penyesuaian tugas pokok TNI berdasarkan dinamika terkini. Clarifikasi batas peran juga dianggap penting untuk mencegah tumpang tindih dengan lembaga lain. Dengan demikian, diharapkan revisi UU ini dapat menciptakan sinergi yang lebih baik antar lembaga dalam menjaga keamanan dan stabilitas nasional.
Usulan revisi ini juga mencakup pembaruan terhadap teknologi dan strategi pertahanan yang digunakan TNI. Dengan perkembangan teknologi yang pesat, TNI perlu dibekali dengan perangkat hukum yang memadai untuk menghadapi ancaman-ancaman baru, seperti cyber warfare dan terorisme modern.
Dukungan Terhadap Program Legislasi Nasional
Jenderal Agus Subiyanto menyambut baik masuknya RUU tentang perubahan UU TNI ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Hal ini menunjukkan dukungan dari pemerintah terhadap upaya modernisasi TNI dan adaptasi terhadap lingkungan strategis yang berubah.
Dengan adanya revisi UU TNI, diharapkan TNI dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien. Revisi ini juga diharapkan dapat memperkuat posisi TNI sebagai alat negara yang profesional dan modern dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Proses revisi UU TNI ini tentunya akan melibatkan berbagai pihak, termasuk DPR RI, pemerintah, dan pakar hukum. Diharapkan proses revisi ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan UU TNI yang lebih baik dan relevan dengan tantangan masa depan.
Kesimpulannya, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan langkah penting untuk memastikan TNI tetap relevan dan mampu menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks di era globalisasi. Dengan revisi ini, diharapkan TNI dapat menjalankan tugas pokoknya dengan lebih efektif dan efisien, serta semakin profesional dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI.