RUU TNI: DPR Pastikan Tak Akan Kembalikan Era Orde Baru
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak bertujuan mengembalikan Indonesia ke era Orde Baru, melainkan memperbaiki peran TNI dengan semangat dan konteks kekinian.

Jakarta, 4 Maret 2024 - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tengah menjadi sorotan. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memberikan klarifikasi penting terkait kekhawatiran publik akan kembalinya era Orde Baru. Beliau memastikan bahwa revisi UU ini tidak akan membawa Indonesia kembali ke masa lalu, melainkan berfokus pada perbaikan dan penyesuaian dengan semangat zaman sekarang.
Proses penyusunan RUU TNI melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil. Komisi I DPR RI secara aktif menampung aspirasi dan kritik dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari purnawirawan hingga aktivis sipil. Hal ini menunjukkan komitmen DPR dalam menciptakan RUU yang responsif terhadap kebutuhan dan dinamika masyarakat Indonesia saat ini.
Utut Adianto menekankan perbedaan signifikan antara konteks masa lalu dan sekarang. "Zaman dulu tuh kamu lulusan mana, pemikiranmu apa, kepalamu saja udah diteropong satu per satu. Semangat zamannya udah nggak bisa," ujar Utut usai memimpin rapat dengar pendapat. Pernyataan ini menegaskan bahwa RUU TNI disusun dengan mempertimbangkan konteks sosial, politik, dan keamanan yang berbeda dari era Orde Baru.
RUU TNI: Fokus Perbaikan dan Keadilan
RUU TNI difokuskan pada perbaikan peran TNI dalam konteks keadilan dan kesejahteraan prajurit. Salah satu poin penting adalah penyesuaian masa pensiun prajurit TNI agar selaras dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). "Kalau pegawai negeri misalnya 60 tahun, kenapa teman-teman TNI tidak boleh, tentu kita pikirkan jangan sampai juga memberatkan keuangan negara," jelas Utut. Hal ini menunjukkan perhatian DPR terhadap kesejahteraan prajurit dan upaya untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan berkelanjutan.
Proses penyusunan RUU ini juga melibatkan berbagai masukan dari masyarakat. Kritik dan saran dari berbagai kalangan telah didengar dan dipertimbangkan oleh Komisi I DPR. Hal ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi.
Komisi I DPR RI berkomitmen untuk memastikan RUU TNI tidak akan menjadi instrumen untuk mengembalikan Indonesia ke era Orde Baru. Sebaliknya, RUU ini diharapkan dapat memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan kesejahteraan rakyat, sesuai dengan konteks dan tantangan zaman sekarang.
Masukan Berbagai Pihak Dipertimbangkan
Proses pembuatan RUU TNI melibatkan berbagai pihak, termasuk purnawirawan TNI dan masyarakat sipil. Hal ini menunjukkan komitmen DPR untuk menciptakan RUU yang komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Masukan dari berbagai kalangan ini dipertimbangkan secara cermat untuk memastikan RUU TNI sejalan dengan nilai-nilai demokrasi dan keadilan.
Komisi I DPR RI telah melakukan serangkaian rapat dengar pendapat untuk menampung aspirasi dari berbagai pihak. Hal ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembuatan RUU. Dengan mempertimbangkan berbagai perspektif, diharapkan RUU TNI dapat menjadi landasan yang kuat bagi TNI dalam menjalankan tugasnya di masa depan.
Komitmen DPR untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak menunjukkan bahwa revisi UU TNI bukan sekadar proses formalitas, melainkan upaya untuk menciptakan regulasi yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan zaman.
RUU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui RUU TNI masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Hal ini menunjukkan urgensi pembahasan dan revisi UU TNI. Pembahasan selanjutnya akan dilakukan oleh Komisi I DPR RI, yang memiliki kewenangan dalam bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen.
Dengan masuknya RUU TNI ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, diharapkan proses revisi dapat berjalan lancar dan menghasilkan UU yang lebih baik bagi TNI dan bangsa Indonesia.
Proses legislasi yang transparan dan partisipatif ini diharapkan dapat menghasilkan RUU TNI yang mampu menjawab tantangan keamanan dan pertahanan negara di masa depan, sekaligus menjamin kesejahteraan prajurit TNI.
Kesimpulannya, revisi UU TNI bertujuan untuk memperbaiki dan menyesuaikan peran TNI dengan konteks kekinian, bukan untuk mengembalikan era Orde Baru. Proses penyusunan yang melibatkan berbagai pihak memastikan RUU ini responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat Indonesia.