DPRD DKI Jakarta Diseret ke Komisi Informasi: Tuduhan Kurang Transparan dalam Seleksi Anggota Dewan Kota
Siti Mariam, calon anggota Dewan Kota Jakarta Barat 2024, menggugat DPRD DKI Jakarta ke Komisi Informasi DKI karena dianggap tidak transparan dalam proses seleksi dan menolak memberikan informasi terkait.

Apa, Siapa, Di Mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Siti Mariam, seorang calon anggota Dewan Kota Jakarta Barat 2024, mengajukan gugatan ke Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta pada Selasa, 6 Mei 2024, terhadap DPRD DKI Jakarta. Ia menuding DPRD DKI Jakarta tidak transparan dalam proses seleksi anggota Dewan Kota dan menolak memberikan informasi yang ia minta. Sidang sengketa informasi ini digelar di Jakarta, mempertanyakan akses informasi publik terkait seleksi tersebut.
Gugatan ini bermula dari ketidakpuasan Siti Mariam atas proses seleksi yang dianggapnya tidak transparan. Setelah masuk tiga besar nominator namun tidak terpilih, ia mengajukan permohonan informasi berupa salinan surat pengantar dan berita acara penyampaian nama-nama anggota Dewan Kota dari Gubernur DKI Jakarta ke DPRD DKI Jakarta. Permohonan tersebut, yang diajukan ke Komisi A DPRD DKI Jakarta, tidak mendapat respons, sehingga ia menempuh jalur hukum melalui Komisi Informasi.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut hak atas informasi publik, khususnya terkait proses seleksi yang seharusnya transparan dan akuntabel. Sidang di Komisi Informasi DKI Jakarta bertujuan untuk memastikan apakah DPRD DKI Jakarta telah memenuhi kewajibannya dalam memberikan informasi publik sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan untuk melindungi hak Siti Mariam sebagai warga negara untuk mengakses informasi.
Sidang Sengketa Informasi di Komisi Informasi DKI Jakarta
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, didampingi anggota majelis Harry Ara Hutabarat dan Agus Wijayanto Nugroho. Majelis memeriksa kelengkapan dokumen legal standing pihak-pihak yang bersengketa, kronologi permohonan informasi, dan mendalami objek sengketa. Setelah legal standing terpenuhi, pemohon diminta menjelaskan kronologi dan alasan permintaan informasi.
Siti Mariam menegaskan bahwa proses seleksi anggota Dewan Kota tidak transparan. Ia telah mengajukan permohonan dokumen kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta, namun tidak mendapat respons. Ia berharap melalui jalur Komisi Informasi, transparansi dalam proses seleksi dapat terungkap.
Sementara itu, perwakilan DPRD DKI Jakarta, yang bertindak sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), membantah menerima surat permohonan informasi dari Siti Mariam. Mereka menyatakan bahwa dokumen yang diminta berada dalam kewenangan panitia seleksi tingkat kota/kabupaten administrasi dan provinsi, yang dibentuk melalui SK Gubernur. DPRD, menurut mereka, hanya menerima surat persetujuan dari Pemerintah Provinsi. Kuasa termohon juga menyatakan bahwa surat permohonan seharusnya ditujukan kepada Sekretaris DPRD DKI Jakarta selaku PPID, bukan ke Komisi A.
Ketua Majelis Luqman mempertanyakan mengapa pemohon tidak langsung menyampaikan permohonan kepada Sekretariat DPRD. Anggota Majelis Harry Ara mengapresiasi langkah Siti Mariam yang mempercayai Komisi Informasi sebagai lembaga penjamin hak atas informasi publik, dan menyatakan bahwa perkara ini menjadi prioritas dan telah dibahas dalam rapat pleno.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Sengketa Informasi
Siti Mariam, sebagai calon anggota Dewan Kota 2024 dari Kota Administrasi Jakarta Barat, menjelaskan bahwa ia masuk tiga besar nominator, tetapi tidak terpilih. Ketidakjelasan proses seleksi inilah yang mendorongnya untuk meminta informasi berupa salinan surat pengantar dan berita acara penyampaian nama-nama anggota Dewan Kota dari Gubernur DKI Jakarta ke DPRD. Permohonan informasi ini, yang diajukan ke Komisi A DPRD DKI Jakarta, tidak direspons, sehingga ia terpaksa mengajukan sengketa ke Komisi Informasi DKI Jakarta.
Permasalahan ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemerintahan, khususnya dalam seleksi pejabat publik. Akses publik terhadap informasi pemerintahan merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang. Putusan Komisi Informasi DKI Jakarta nantinya akan menjadi preseden penting dalam penegakan hak atas informasi publik di Jakarta.
Komisi Informasi DKI Jakarta diharapkan dapat menyelesaikan sengketa ini secara adil dan transparan, memastikan bahwa hak atas informasi publik dipenuhi dan proses seleksi anggota Dewan Kota berjalan dengan akuntabel. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi instansi pemerintah untuk senantiasa proaktif dalam memenuhi permintaan informasi publik, demi terciptanya pemerintahan yang baik dan demokratis.
Putusan dari Komisi Informasi DKI Jakarta akan sangat menentukan, baik bagi Siti Mariam maupun bagi transparansi pemerintahan di DKI Jakarta. Semoga putusan tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.