Dua Remaja di Jakarta Pusat Ditangkap, Bawa Celurit Diduga untuk Tawuran
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua remaja yang membawa celurit di Jalan Salemba Raya, diduga hendak tawuran; keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara.

Pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB, dua remaja berinisial MF (22) dan RK (16) ditangkap di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat saat patroli rutin di wilayah yang dikenal rawan tawuran. Kedua remaja tersebut kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan diduga hendak melakukan aksi tawuran.
Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan komitmennya untuk mencegah aksi tawuran di wilayah hukumnya. "Ini bentuk respons cepat kami terhadap potensi gangguan kamtibmas," ujar Kombes Pol Susatyo dalam keterangan resmi yang diterima pada Sabtu.
MF dan RK, yang diketahui tidak bersekolah dan berdomisili di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Senen. Barang bukti berupa celurit turut disita sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Penangkapan dan Pencegahan Tawuran di Jakarta Pusat
Petugas mencurigai gerak-gerik sekelompok remaja di Jalan Salemba Raya dan melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sebilah celurit yang disembunyikan oleh salah satu pelaku. Polisi langsung mengamankan kedua remaja tersebut untuk menghindari potensi tawuran yang lebih besar.
Kapolres menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap aksi tawuran di Jakarta Pusat, khususnya yang melibatkan senjata tajam. "Tidak ada ruang untuk aksi tawuran di wilayah Jakarta Pusat, apalagi menggunakan senjata tajam," tegas Kombes Pol Susatyo.
Kasat Samapta, Kompol William Alexander, menambahkan bahwa patroli kewilayahan akan terus digencarkan sebagai upaya pencegahan tindak kekerasan jalanan. Pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menyisir titik-titik rawan untuk mencegah aksi premanisme dan tawuran.
Tim Presisi akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah rawan tawuran untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi warga Jakarta Pusat.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
MF dan RK dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Pasal tersebut mengatur tentang ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun bagi siapa pun yang terbukti memiliki senjata tajam tanpa izin.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya aksi tawuran serupa di masa mendatang. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar dan melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak berwajib.
Langkah tegas yang diambil oleh Polres Metro Jakarta Pusat ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas aksi tawuran dan kejahatan jalanan. Patroli rutin dan respons cepat terhadap potensi gangguan keamanan menjadi kunci dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Jakarta Pusat. Keberadaan Tim Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.