Edy Sujatmiko Pindah Tugas: Sekda Jepara Kini Jadi Kepala Diskarpus
Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko, resmi pindah tugas menjadi Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kabupaten Jepara setelah menjabat selama lima tahun.

Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, baru-baru ini melakukan mutasi jabatan penting. Edy Sujatmiko, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, kini resmi menempati posisi baru sebagai Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kabupaten Jepara. Mutasi ini diumumkan pada Rabu (19/3) malam dan telah menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat Jepara. Peristiwa ini terjadi di Jepara, Jawa Tengah, pada bulan Maret 2025.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menjelaskan bahwa mutasi ini merupakan hal yang biasa dalam sistem birokrasi. Beliau menekankan bahwa proses mutasi tersebut telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, bertujuan untuk pembinaan karier dan penyegaran di lingkungan pemerintahan. Keputusan ini juga telah melalui koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan berbagai instansi terkait, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Proses panjang yang melibatkan berbagai pihak ini bertujuan untuk memastikan kelanjutan karier Edy Sujatmiko sesuai dengan aturan dan evaluasi kinerja. Proses ini telah berlangsung sejak tahun lalu, menunjukkan komitmen Pemkab Jepara dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Mutasi ini juga didasari oleh rekomendasi resmi dari berbagai instansi pemerintah, termasuk surat Kepala BKN dan Menteri Dalam Negeri.
Mutasi Berbasis Rekomendasi dan Evaluasi Kinerja
Bupati Witiarso Utomo menegaskan bahwa mutasi ini sepenuhnya berdasarkan rekomendasi dari tim panitia seleksi (pansel). Rekomendasi tersebut didasarkan pada evaluasi kinerja Edy Sujatmiko selama menjabat sebagai Sekda Jepara selama lima tahun. Hal ini menunjukkan bahwa Pemkab Jepara berkomitmen untuk menjalankan sistem meritokrasi dalam pengisian jabatan struktural. Proses ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 15 Tahun 2019.
Proses evaluasi kinerja yang dilakukan secara menyeluruh dan transparan menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan mutasi ini. Dengan demikian, mutasi ini bukan semata-mata pergantian posisi, tetapi juga sebuah bentuk apresiasi atas kinerja yang telah diberikan selama ini. Pemkab Jepara berharap dengan adanya mutasi ini, kinerja Diskarpus dapat lebih optimal di bawah kepemimpinan definitif.
Jabatan Kepala Diskarpus Jepara sebelumnya memang dalam keadaan kosong dan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Beberapa nama pernah menjabat sebagai Plt, terakhir dijabat oleh Sisnanto Rusli. Dengan dilantiknya Edy Sujatmiko, diharapkan kinerja Diskarpus akan semakin maksimal, mengingat peran pentingnya dalam pengelolaan data dan pengembangan literasi di Jepara.
Peran Penting Diskarpus dan Harapan Ke Depan
Edy Sujatmiko, yang lahir pada 17 Juli 1969 dan memulai karier PNS sejak 1988, memiliki pengalaman panjang dalam birokrasi. Meskipun masa jabatannya sebagai Sekda seharusnya berakhir pada 30 April 2024, mutasi ini membuka lembaran baru dalam kariernya. Ia masih memiliki waktu empat tahun lagi hingga pensiun di usia 60 tahun.
Diskarpus memiliki peran krusial dalam pemerintahan, terutama dalam hal pengelolaan data dan pengembangan budaya literasi. Dengan pengalaman Edy Sujatmiko, diharapkan Diskarpus dapat lebih efektif dalam menjalankan fungsinya. Pemkab Jepara berharap di bawah kepemimpinan Edy Sujatmiko, Diskarpus akan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemajuan Jepara.
Mutasi ini juga diharapkan dapat memberikan penyegaran dan peningkatan kinerja di lingkungan Pemkab Jepara. Dengan adanya pejabat definitif di Diskarpus, diharapkan program-program yang berkaitan dengan kearsipan dan perpustakaan dapat berjalan lebih optimal dan terarah. Hal ini penting untuk mendukung pembangunan Jepara ke arah yang lebih baik.
Dengan demikian, mutasi Edy Sujatmiko dari Sekda menjadi Kepala Diskarpus merupakan langkah strategis yang didasari oleh evaluasi kinerja dan pertimbangan yang matang. Proses yang transparan dan mengacu pada aturan perundang-undangan menunjukkan komitmen Pemkab Jepara dalam menjalankan pemerintahan yang baik dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.