Fachry Albar Ditangkap, Polisi Sita 4 Jenis Narkoba
Aktor Fachry Albar ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba; polisi menyita sabu, ganja, kokain, dan pil alprazolam.

Aktor Fachry Albar (43) ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan pada Minggu, 20 April 2024, pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat karena dugaan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Polisi berhasil menyita empat jenis narkoba dari tangan Fachry Albar, meliputi sabu, ganja, kokain, dan pil alprazolam.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, dalam konferensi pers pada Kamis, 24 April 2024, merinci barang bukti yang disita. Barang bukti tersebut terdiri dari dua paket plastik klip sabu dengan berat bruto 0,65 gram, satu paket plastik klip ganja dengan berat bruto 1,11 gram, dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram, kokain dengan berat bruto 3,96 gram, dan 27 butir pil alprazolam. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap sumber narkoba dan kapan Fachry Albar membelinya.
Hingga saat ini, Fachry Albar masih enggan memberikan keterangan secara terbuka mengenai asal usul narkoba tersebut. "Saat ini FA belum mau memberikan secara terbuka," ujar Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi.
Barang Bukti dan Dakwaan
Polisi telah menetapkan Fachry Albar sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman yang dihadapi Fachry Albar adalah maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.
Kasat Resnarkoba Polres Jakbar, Kompol Vernal Armando Sambo, sebelumnya telah mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung. "Kami konfirmasi bahwa telah menangkap seorang pria inisial FA, seorang figur publik dan saat ini kami sedang mendalami serta melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kompol Vernal.
Kronologi Penangkapan dan Proses Hukum
Proses penangkapan Fachry Albar berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh Polres Metro Jakarta Barat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi lokasi keberadaan Fachry Albar dan melakukan penggerebekan di kediamannya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan berbagai jenis narkoba yang disebutkan di atas.
Setelah penangkapan, Fachry Albar langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Saat ini, Fachry Albar masih ditahan dan menjalani proses hukum yang berlaku. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang mungkin terkait dengan kasus ini.
Detail Barang Bukti yang Disita
- Sabu: Dua paket plastik klip, berat bruto 0,65 gram
- Ganja: Satu paket plastik klip (1,11 gram) dan dua linting (0,94 gram)
- Kokain: Satu botol kaca, berat bruto 3,96 gram
- Pil Alprazolam: 27 butir
Kasus penangkapan Fachry Albar ini menjadi pengingat akan bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Indonesia. Proses hukum akan terus berjalan dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba.