Fakta Kenaikan PBB P2: Wagub Emil Sebut Ini Kewenangan Bupati-Wali Kota, Bukan Pusat!
Wagub Jatim Emil Dardak tegaskan Kenaikan PBB P2 sepenuhnya kewenangan kepala daerah. Apa penyebab lonjakan pajak dan bagaimana masyarakat bisa mengajukan banding?

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memberikan klarifikasi penting terkait isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri Gerakan Pangan Murah Polri dan Bulog di Sidoarjo pada Kamis (14/8).
Emil menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PBB P2 merupakan sepenuhnya kewenangan masing-masing kepala daerah, yaitu bupati dan wali kota setempat. Hal ini menjawab keresahan publik, khususnya yang viral di Kabupaten Jombang, mengenai lonjakan besaran pajak.
Sebelum penetapan nilai pajak baru, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) wajib melakukan penilaian ulang atau appraisal objek pajak. Proses ini disesuaikan dengan nilai tanah terkini, yang seringkali mengejutkan masyarakat wajib pajak dengan besaran yang harus dibayarkan.
Mekanisme Penentuan PBB P2 dan Peran Bapenda
Emil Dardak menjelaskan bahwa kewenangan penetapan PBB P2 berada di tangan kepala daerah. Proses ini melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang melakukan penilaian ulang objek pajak. Penilaian tersebut disesuaikan dengan nilai tanah yang berlaku saat ini.
Penilaian ulang ini menjadi faktor utama yang menyebabkan masyarakat terkejut. Besaran pajak yang harus dibayarkan seringkali melonjak signifikan dari tahun sebelumnya. Ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam proses appraisal.
Meskipun pendapatan dari pajak sangat vital bagi pembangunan daerah, Emil menekankan perlunya mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Keseimbangan antara kebutuhan daerah dan kemampuan warga menjadi krusial. Pemerintah daerah harus bijak dalam menentukan kebijakan ini.
Hak Banding Wajib Pajak dan Titik Tengah
Wagub Emil juga menyoroti adanya mekanisme banding bagi masyarakat yang keberatan dengan kenaikan PBB P2. Proses ini dirancang untuk mencari titik tengah yang adil bagi kedua belah pihak. Tujuannya adalah agar tidak memberatkan wajib pajak.
Banding ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan masyarakat sekaligus memastikan pemerintah daerah tetap memperoleh pendapatan yang sesuai. Ini adalah upaya untuk menjaga stabilitas ekonomi lokal. Partisipasi aktif masyarakat dalam proses banding sangat dianjurkan.
Pentingnya dialog antara pemerintah dan masyarakat ditekankan. Emil berharap agar titik temu segera tercapai terkait besaran nilai PBB P2. Hal ini demi menjaga iklim investasi dan kesejahteraan warga.
Kasus Kenaikan PBB P2 di Jombang dan Kebijakan Pendahulu
Menanggapi kasus kenaikan PBB P2 yang viral di Jombang, Emil Dardak menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan warisan dari pemerintahan daerah sebelumnya. Ini menunjukkan kompleksitas transisi kebijakan antar periode kepemimpinan. Pemerintah saat ini perlu berhati-hati dalam menanganinya.
Emil mengingatkan bahwa apa yang terjadi di Jombang bisa saja terjadi di daerah lain. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk mendalami data yang ada. Kehati-hatian dalam mengambil keputusan sangat diperlukan.
Bupati Jombang sendiri telah mengonfirmasi bahwa kebijakan ini berasal dari bupati terdahulu. Situasi ini memerlukan penanganan cermat untuk menghindari gejolak di masyarakat. Stabilitas daerah menjadi prioritas utama.