Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Fakta Menarik: Dua Narapidana Rutan Medan Bebas Berkat Amnesti Presiden Prabowo, Total 1.178 Penerima

Dua narapidana Rutan Medan dibebaskan setelah menerima amnesti Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini mencakup 1.178 orang, termasuk kasus unik. Siapa saja mereka?

Minggu, 03 Agu 2025 18:34:00
konten ai
Copied!
Fakta Menarik: Dua Narapidana Rutan Medan Bebas Berkat Amnesti Presiden Prabowo, Total 1.178 Penerima
Dua narapidana Rutan Medan dibebaskan setelah menerima amnesti Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini mencakup 1.178 orang, termasuk kasus unik. Siapa saja mereka? (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Dua narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Sumatera Utara, telah dibebaskan. Pembebasan ini dilakukan setelah keduanya menerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, menjelaskan bahwa pembebasan ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2025. Proses pembebasan telah melalui verifikasi administrasi dan pemeriksaan ketat terhadap narapidana serta barang bawaan mereka.

Amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto ini merupakan bagian dari hak prerogatif kepala negara. Kebijakan ini tidak hanya mencerminkan semangat rekonsiliasi, tetapi juga keadilan sosial yang menjadi pijakan pemerintahan saat ini.

Mekanisme Pemberian Amnesti dan Tujuan Kebijakan

Pemberian amnesti oleh Presiden RI Prabowo Subianto merupakan bentuk pengampunan negara terhadap pelaku tindak pidana tertentu. Kebijakan ini diatur dalam Keppres Nomor 17 tahun 2025, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan restoratif.

Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, menegaskan bahwa amnesti ini bukan sekadar pengampunan biasa. Ini adalah bentuk penghargaan atas komitmen warga binaan untuk memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Menurut Andi, kebijakan ini membuktikan bahwa negara hadir tidak hanya untuk menghukum. Negara juga memberikan harapan dan kesempatan bagi mereka yang benar-benar ingin berubah dan kembali menjadi bagian masyarakat yang produktif.

Detail Penerima Amnesti dari Berbagai Kategori

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengklarifikasi bahwa total penerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto adalah 1.178 orang. Angka ini meluruskan pernyataan sebelumnya yang menyebutkan 1.116 orang.

Sebagian besar penerima amnesti berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Menkum Supratman merinci beberapa jenis kasus pidana dan kondisi diri yang menjadi dasar pemberian amnesti:

  • Pengguna narkotika
  • Pelaku makar tanpa senjata di Papua (enam orang)

Selain itu, amnesti juga diberikan kepada narapidana dengan kondisi khusus. Kategori ini mencakup 78 orang dengan gangguan jiwa, 16 penderita paliatif, satu orang disabilitas intelektual, dan 55 orang berusia di atas 70 tahun. Kebijakan ini menunjukkan perhatian negara terhadap berbagai latar belakang dan kondisi narapidana.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • amnesti presiden
  • berita nasional
  • hukum indonesia
  • keadilan restoratif
  • kebijakan presiden
  • kemenkum
  • konten ai
  • narapidana bebas
  • pemasyarakatan
  • #planetantara
  • prabowo subianto
  • rutan medan
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
  • bupati maluku tengah

    Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.