Fakta Menarik: Dua Narapidana Rutan Medan Bebas Berkat Amnesti Presiden Prabowo, Total 1.178 Penerima
Dua narapidana Rutan Medan dibebaskan setelah menerima amnesti Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini mencakup 1.178 orang, termasuk kasus unik. Siapa saja mereka?

Dua narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Sumatera Utara, telah dibebaskan. Pembebasan ini dilakukan setelah keduanya menerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, menjelaskan bahwa pembebasan ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2025. Proses pembebasan telah melalui verifikasi administrasi dan pemeriksaan ketat terhadap narapidana serta barang bawaan mereka.
Amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto ini merupakan bagian dari hak prerogatif kepala negara. Kebijakan ini tidak hanya mencerminkan semangat rekonsiliasi, tetapi juga keadilan sosial yang menjadi pijakan pemerintahan saat ini.
Mekanisme Pemberian Amnesti dan Tujuan Kebijakan
Pemberian amnesti oleh Presiden RI Prabowo Subianto merupakan bentuk pengampunan negara terhadap pelaku tindak pidana tertentu. Kebijakan ini diatur dalam Keppres Nomor 17 tahun 2025, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan restoratif.
Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, menegaskan bahwa amnesti ini bukan sekadar pengampunan biasa. Ini adalah bentuk penghargaan atas komitmen warga binaan untuk memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Menurut Andi, kebijakan ini membuktikan bahwa negara hadir tidak hanya untuk menghukum. Negara juga memberikan harapan dan kesempatan bagi mereka yang benar-benar ingin berubah dan kembali menjadi bagian masyarakat yang produktif.
Detail Penerima Amnesti dari Berbagai Kategori
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengklarifikasi bahwa total penerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto adalah 1.178 orang. Angka ini meluruskan pernyataan sebelumnya yang menyebutkan 1.116 orang.
Sebagian besar penerima amnesti berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Menkum Supratman merinci beberapa jenis kasus pidana dan kondisi diri yang menjadi dasar pemberian amnesti:
- Pengguna narkotika
- Pelaku makar tanpa senjata di Papua (enam orang)
Selain itu, amnesti juga diberikan kepada narapidana dengan kondisi khusus. Kategori ini mencakup 78 orang dengan gangguan jiwa, 16 penderita paliatif, satu orang disabilitas intelektual, dan 55 orang berusia di atas 70 tahun. Kebijakan ini menunjukkan perhatian negara terhadap berbagai latar belakang dan kondisi narapidana.