Fakta Menarik Pasal 33 UUD 1945: Prabowo Puji Pidato Ma'ruf Amin soal Kekayaan Alam
Presiden Prabowo Subianto menyoroti esensi Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan negara atas kekayaan alam demi kemakmuran rakyat, memuji pidato Ma'ruf Amin.

Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan apresiasi tinggi terhadap pidato Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Apresiasi ini disampaikan dalam acara Hari Lahir (Harlah) ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta, Rabu malam.
Ma'ruf Amin, yang juga menjabat Ketua Dewan Syura DPP PKB, dalam pidatonya membahas esensi Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pembahasan tersebut dinilai Prabowo sebagai sesuatu yang singkat namun sangat esensial dan substansial.
Menurut Prabowo, inti pidato Ma'ruf Amin sangat menyentuh permasalahan fundamental bangsa. Hal ini terkait dengan penguasaan negara atas kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat.
Esensi Pasal 33 UUD 1945 dalam Pandangan Prabowo
Prabowo mengungkapkan bahwa selama puluhan tahun, jarang sekali ia mendengar tokoh politik, masyarakat, atau pakar ekonomi membahas Pasal 33 UUD 1945. Seolah-olah pasal krusial ini tidak pernah tercantum dalam konstitusi negara. Padahal, pasal ini merupakan fondasi penting bagi kemakmuran bangsa.
Kepala Negara bahkan bersyukur Pasal 33 yang dalam proses amandemen UUD 1945 sempat hampir dihilangkan, namun batal dilakukan. Menurutnya, upaya penghapusan pasal ini menunjukkan kurangnya pemahaman akan pentingnya landasan ekonomi negara. Keberadaan Pasal 33 adalah masalah yang sangat mendasar.
Prabowo menjelaskan bahwa UUD 1945 disusun oleh para pendiri bangsa dari berbagai golongan, termasuk nasionalis dan agama. Mereka adalah sosok-sosok yang pernah mengalami pahitnya penjajahan dan eksploitasi kapitalisme. Pengalaman ini membentuk pemikiran mereka dalam merumuskan konstitusi.
Imperialisme dan kolonialisme Belanda telah menguras sumber daya alam Indonesia untuk kepentingan mereka sendiri. Oleh karena itu, para pendiri bangsa yang cerdas merumuskan Pasal 33. Tujuannya agar Indonesia tidak lagi dijajah dan kekayaan alamnya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat.
Makna dan Implikasi Pasal 33 UUD 1945
Pasal 33 UUD 1945 terdiri atas empat ayat yang mengatur prinsip ekonomi Indonesia. Ayat pertama menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Ayat kedua menyebutkan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Ayat ketiga menegaskan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sementara itu, ayat keempat mengatur tentang penyelenggaraan perekonomian nasional berdasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dua ayat utama dalam Pasal 33 UUD 1945, yakni mengenai penguasaan negara atas kekayaan alam dan cabang produksi penting, seringkali diangkat oleh Presiden Prabowo dalam berbagai pidatonya. Hal ini menunjukkan komitmennya terhadap prinsip ekonomi kerakyatan. Prinsip ini menjadi landasan pembangunan ekonomi yang berpihak pada kepentingan bangsa.