Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Fakta Menarik Pasal 33 UUD 1945: Prabowo Puji Pidato Ma'ruf Amin soal Kekayaan Alam

Presiden Prabowo Subianto menyoroti esensi Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan negara atas kekayaan alam demi kemakmuran rakyat, memuji pidato Ma'ruf Amin.

Kamis, 24 Jul 2025 01:40:00
konten ai
Copied!
Fakta Menarik Pasal 33 UUD 1945: Prabowo Puji Pidato Ma'ruf Amin soal Kekayaan Alam
Presiden Prabowo Subianto menyoroti esensi Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan negara atas kekayaan alam demi kemakmuran rakyat, memuji pidato Ma'ruf Amin. (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan apresiasi tinggi terhadap pidato Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Apresiasi ini disampaikan dalam acara Hari Lahir (Harlah) ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta, Rabu malam.

Ma'ruf Amin, yang juga menjabat Ketua Dewan Syura DPP PKB, dalam pidatonya membahas esensi Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pembahasan tersebut dinilai Prabowo sebagai sesuatu yang singkat namun sangat esensial dan substansial.

Menurut Prabowo, inti pidato Ma'ruf Amin sangat menyentuh permasalahan fundamental bangsa. Hal ini terkait dengan penguasaan negara atas kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat.

Esensi Pasal 33 UUD 1945 dalam Pandangan Prabowo

Prabowo mengungkapkan bahwa selama puluhan tahun, jarang sekali ia mendengar tokoh politik, masyarakat, atau pakar ekonomi membahas Pasal 33 UUD 1945. Seolah-olah pasal krusial ini tidak pernah tercantum dalam konstitusi negara. Padahal, pasal ini merupakan fondasi penting bagi kemakmuran bangsa.

Kepala Negara bahkan bersyukur Pasal 33 yang dalam proses amandemen UUD 1945 sempat hampir dihilangkan, namun batal dilakukan. Menurutnya, upaya penghapusan pasal ini menunjukkan kurangnya pemahaman akan pentingnya landasan ekonomi negara. Keberadaan Pasal 33 adalah masalah yang sangat mendasar.

Prabowo menjelaskan bahwa UUD 1945 disusun oleh para pendiri bangsa dari berbagai golongan, termasuk nasionalis dan agama. Mereka adalah sosok-sosok yang pernah mengalami pahitnya penjajahan dan eksploitasi kapitalisme. Pengalaman ini membentuk pemikiran mereka dalam merumuskan konstitusi.

Imperialisme dan kolonialisme Belanda telah menguras sumber daya alam Indonesia untuk kepentingan mereka sendiri. Oleh karena itu, para pendiri bangsa yang cerdas merumuskan Pasal 33. Tujuannya agar Indonesia tidak lagi dijajah dan kekayaan alamnya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat.

Makna dan Implikasi Pasal 33 UUD 1945

Pasal 33 UUD 1945 terdiri atas empat ayat yang mengatur prinsip ekonomi Indonesia. Ayat pertama menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Ayat kedua menyebutkan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Ayat ketiga menegaskan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sementara itu, ayat keempat mengatur tentang penyelenggaraan perekonomian nasional berdasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Dua ayat utama dalam Pasal 33 UUD 1945, yakni mengenai penguasaan negara atas kekayaan alam dan cabang produksi penting, seringkali diangkat oleh Presiden Prabowo dalam berbagai pidatonya. Hal ini menunjukkan komitmennya terhadap prinsip ekonomi kerakyatan. Prinsip ini menjadi landasan pembangunan ekonomi yang berpihak pada kepentingan bangsa.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Tahukah Anda? Pemprov Papua Tengah Gelontorkan Rp1,5 Miliar Dukung Peternak Ayam Broiler
  • DPRD Bekasi Usul Gerbang Tol Baru Cibitung-Cilincing: Solusi Jitu Urai Macet Hingga 50 Persen?
  • Fakta Unik: Depok Siapkan Rencana Induk 20 Tahun untuk Pembangunan Industri Depok, Dorong Investasi dan UMKM
  • Fakta Menarik: Dinkes Bangkalan Gandeng Kejari Awasi Pengawasan Pembangunan Puskesmas Bangkalan Senilai Miliaran Rupiah
  • Fakta Menarik: DPRD Beri 10 Rekomendasi Penting untuk RPJMD Kabupaten Bekasi 2025-2029
  • ekonomi nasional
  • harlah pkb
  • kekayaan alam
  • konten ai
  • ma'ruf amin
  • pasal 33 uud 1945
  • pkb
  • #planetantara
  • politik indonesia
  • prabowo subianto
  • sumber daya alam
  • uud 1945
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • business matching

    Wamendag Dorong Ekspor Produk Labuan Bajo, Perikanan Sudah Tembus Pasar Internasional Sejak 2024!

    23 Jul 2025
  • daya saing produk

    Tahukah Anda? Mahasiswa KKN Unand Beri Pelatihan Desain Label Produk UMKM, Bikin Produk Lokal 'Naik Kelas'!

    23 Jul 2025
  • bus suroboyo

    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Tekankan Pentingnya Sinergi Bus Trans Jatim dan Bus Suroboyo: Hindari Tumpang Tindih Trayek!

    23 Jul 2025
  • aplikasi mykahuripan

    Fakta Unik: 1.117 Responden Ikut Survei Kepuasan Pelanggan Tirta Kahuripan Bogor, Ini Tujuannya

    23 Jul 2025
  • anggaran negara

    Terungkap Fakta Rapat Malam Hari: Presiden Prabowo Arahkan Reformasi Fiskal dan Jaga Defisit APBN

    23 Jul 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Galon Air Mineral Penyok, Apakah Aman Dikonsumsi? Ini Kata Ahli!

    Air Mineral 19 Mei 2025
  • Viral! Satpol PP Bali Panggil Penari Joget Erotis Gek Wik Usai Videonya Gegerkan Medsos

    dinas kebudayaan bali 19 Mei 2025
  • Heboh! Perpisahan Siswa SMAN 1 Sungai Tabuk di Kelab Malam, Disdikbud Kalsel Turun Tangan

    aturan sekolah 16 Mei 2025
  • Kepsek SMKN 1 Tejakula Terancam Dicopot Usai Perayaan Kelulusan Siswa Viral

    arya wedakarna 14 Mei 2025
  • Jembatan Gantung Limbur Dalam Perbaikan, Pemkab Merangin Imbau Warga Gunakan Jalan Alternatif

    Desa Limbur 14 Mei 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.