Fakta Mengejutkan! 5 Orang Tewas Selama Operasi Patuh Batang, Mayoritas Karyawan Swasta dan Usia Muda
Selama Operasi Patuh Batang, 5 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Siapa saja korban dan apa penyebab dominan insiden ini?

Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mencatat adanya lima korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh. Operasi ini berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025, menunjukkan peningkatan signifikan dalam insiden fatal di jalan raya.
Data yang dirilis Polres Batang pada Selasa (29/7) menunjukkan bahwa total terdapat 19 kasus kecelakaan. Selain lima korban meninggal dunia, insiden ini juga mengakibatkan 22 orang mengalami luka ringan, dengan estimasi kerugian materiil mencapai sekitar Rp37,6 juta.
Kepala Kepolisian Resor Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, mengungkapkan bahwa jalur nasional menjadi lokasi paling rawan dengan sembilan kejadian. Sementara itu, jalan arteri juga menjadi titik fokus kecelakaan terbanyak berdasarkan fungsi jalan.
Data Kecelakaan dan Profil Korban di Batang
AKBP Edi Rahmat Mulyana menjelaskan bahwa dari 19 kasus kecelakaan yang terjadi, lima di antaranya berujung pada kematian. Selain itu, 22 individu menderita luka ringan, dan kerugian materiil akibat insiden tersebut mencapai Rp37,6 juta.
Secara lokasi, jalur nasional menyumbang sembilan kejadian, menjadikannya area dengan tingkat kecelakaan tertinggi. Sedangkan dari segi fungsi jalan, jalan arteri menjadi lokasi kecelakaan paling sering.
Waktu kejadian kecelakaan juga menunjukkan pola tertentu, di mana tujuh kasus terjadi antara pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB. Periode ini bertepatan dengan jam sibuk, saat aktivitas lalu lintas mencapai puncaknya.
Pelaku kecelakaan didominasi oleh kelompok usia muda dan menengah. Data menunjukkan bahwa kelompok usia 16-20 tahun, 26-30 tahun, 31-35 tahun, dan 56-60 tahun masing-masing menyumbang tiga kasus.
Penyebab Utama dan Kendaraan Terlibat Operasi Patuh Batang
Mayoritas pelaku pelanggaran adalah karyawan swasta, tercatat sebanyak 13 orang. Dari jumlah tersebut, 11 pelanggar diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas.
Dari sisi korban, kelompok usia 26-30 tahun, 31-35 tahun, dan 56-60 tahun masing-masing tercatat sebanyak empat orang. Profesi korban didominasi oleh karyawan swasta, mencapai 21 orang, dengan SIM C menjadi jenis surat izin mengemudi yang paling banyak dimiliki oleh korban, yaitu 15 lembar.
Kendaraan yang paling sering terlibat dalam kecelakaan adalah sepeda motor, dengan total 25 unit. Hal ini mengindikasikan bahwa pengendara sepeda motor perlu lebih meningkatkan kewaspadaan dan kepatuhan dalam berlalu lintas.
Jenis kecelakaan yang paling sering terjadi adalah tabrakan depan-belakang, tercatat dalam lima kasus. Faktor penyebab paling dominan, yang menyumbang 14 kasus, adalah tindakan mendahului, berbelok, atau berpindah jalur secara tidak aman. Ini menunjukkan perlunya edukasi dan penegakan hukum yang lebih ketat terkait manuver di jalan raya.